Ambon, TM.- Saksi yang dihadirkan termohon Praperadilan Penetapan tersangka Petrus Fatlolon, dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memastikan politisi NasDem itu bukan Calon Bupati.
Saksi dari KPU KKT, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KKT Maria Patricia Paiya Angwarmasse. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri KKT sebagai termohon dalam kasus Praperadilan yang diajukan Petrus Fatlolon sebagai pemohon.
Petrus Fatlolon mengajukan gugatan Praperadilan atas Penetapan tersangka dirinya oleh Kejari KKT dalam kasus dugaan korupsi, SPPD Fiktif Pemerintah Kabupaten Tanimbar.
Dalam kasus ini dua orang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon sebagai terdakwa. Dua mantan anak buahnya itu menyebut, Petrus Fatlolon sebagai Bupati KKT saat itu yang memerintahkan penyerahan sejumlah uang yang kini menjadi masalah.
Dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Jumat (26/7/2024), Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KKT Maria Patricia Paiya Angwarmasse, Petrus Fatlolon bukanlah calon bupati, melainkan hanyalah masih berstatus bakal calon saja.
“Petrus Fatlolon belum bisa dikatakan sebagai calon atau pasangan calon dan dia juga belum terdaftar di KPU. Seseorang dikatakan sebagai calon bupati, ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri secara resmi di KPU terhitung 22 September 2024 mendatang,” tandas Patricia menjawab pertanyaan pihak termohon atau jaksa.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024, jadi yang bersangkutan masih belum disebut sebagai calon. Dimana per hari ini, telah masuk pada tahapan persiapan penyusunan daftar pemilih,” terang Maria. (TM-03)
Discussion about this post