Ambon, TM.- Polda Maluku kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) Anggotanya dijajaran Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, dalam keterangan pers, di Ruang Kerjanya, Senin (6/12/2021) menjelaskan, keempatnya diberhentikan bersasarkan SK Kapolda Nomor 339/11/2021 tertanggal 10 November 2021.
Mereka yang di PTDH masing-masing, Brigpol. Richard Toisuta. Yang bersangkutan adalah Bintara di Polres MBD, yang melakukan pelanggaran Disersi. Sementara Briptu. Muhammad Abas Titahelu, Bintara Polres Maluku Tengah, yang melakukan pelanggaran Disersi.
Kemudian Bripka. Irzal Atamimi, Bintara Biro Ops Polda Maluku yang melajukan tindak pidana Narkotika. Dan Aipda. Siprianus Angwarmase, dari Polres MBD, yang melakukan pelanggaran narkotika.
“Dengan diberhentikannya empat anggota ini, maka dalam Tahun 2021, suda 33 orang dijajaran Polda Maluku yang kita berhentikan,”jelasnya.
Kabid juga mengaku, bahwa sepanjang Tahun 2021, kasus PTDH dijajaran Polda Maluku, jauh lebih tinggi dibandingkan Tahun sebelumnya.
Namun ditegaskan, bahwa ini bukan suatu prestasi, tetapi penyesalan terbesar bagi pimpinan Polda Maluku.
“Ini tindakan sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi. Jadi sudah barang tentu kepada anggota yang bersalah kita ambil tindakan. Dan kepada yang berprestasi kita beri penghargaan,”tandasnya.
Sama hal yang yang terjadi pada salah satu anggota yang sebelumnya diberikan penghargaan karena berprestasi sesuai penilaian dari IPB, dan saat ini tengah diusulkan untuk mengikuti pendidikan perwira pada 2022 mendatang.
Disinggung terkait proses PTDH terhadap Anggota Polda Maluku yang terlibat penggunaan senjata, Kabid mengaku terhadap yang bersangkutan hingga kini proses masih berjalan.
“Yang kasus penggunaan senjata sementara dalam proses, kemarin dia banding juga. Jadi masih salam proses. Termasuk beberapa kasus lainnya juga,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post