Ambon, TM, – Anggota TNI-AU melarang warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon membangun jalan setapak. Kontraktor pembangunan juga ditekan mereka. Pelarangan ini terkait klaim atas lahan tersebut.
Jalan yang dibangun, itu diatas tanah Dati pada Petuanan Adat Negeri Tawiri. Dan oleh warga dan Pemerintah Negeri setempat, telah disetujui karena itu demi kepentingan bersama.
Bahkan dari pantauan langsung oleh Timesmaluku.com, jalan lingkungan yang dibangun dengan menggunakan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, dan baru terealisasi di 2021, senilai Rp. 149 juta itu, bukan jalan baru, melainkan pelebaran dari jalan yang sudah ada sebelumnya.
“Ini jalan yang anggarannya itu dari Provinsi, artinya bahwa, secara tidak langsung, proyek jalan ini diberikan oleh Gunernur Maluku, bagi warga Tawiri. Dan jalan ini, semua akses itu dari jalan ini, selain jalan utama dalam Negeri ini. Dan kalau ini dilarang oleh TNI AU, juga keloru, karena ini untuk kepentingan umum, dan masyarakat membutuhkan jalan ini sebagai akses terdekat,”jelas salah satu warga setempat, Costantinus Kolatfeka, bersama beberapa warga Negeri Tawiri, Kompleks Kampung Pisang, kepada Timesmaluku.com saat berada di Tawiri, Jumat (17/9/2021).
Kolatfefa mengungkapkan, bahwa dasar larangan TNI AU, dimana mereka mengklaim, bahwa lahan dimana dibangunnya jalan setapak itu, adalah milik mereka berdasarkan sertifikat hak pakai.
Namun disisi lain, dalam pembangunan sebelumnya, tidak hanya jalan tersebut, tetapi juga selokan dilokasi yang sama, justru tidak ada larangan sama sekali dari pihak TNI AU.
“Bagaimana bisa ini punya AU, masyarakat sudah ada disini sejak Tahun 70-an. Dan jalan ini sudah dibangun, dan sekrang dengan anggaran dari Provinsi itu, kemudian dilebarkan, supaya, aksesnya lebih mudah,” kata dia.
Menurut dia, pengalaman ada orang sakit dalam kompleks ini. Dia harus diangat dengan kursi, karena jalan setapak yang ada kurang lebar. Sehingga mungkin, dengan pelabaran ini, mobil juga bisa masuk disini. Apalagi ini merupakan jalan alternatif ke warga, selain jalan utama dalam Negeri ini.
Dia mengaku, pasca larangan yang dilakukan oknum-oknum TNI AU di tiga titik pembangunan jalan dimaksud, maka proyek yang diharuskan selesai dalam 120 hari kerja itu, sudah dihentikan sejak 24 Agustus 2021 lalu.
Penghentian itu dilakukan, kata dia, lantaran material jalan, tidak diturunkan oleh kontraktor. Kontraktor juga ditekan oleh oknum-oknum TNI AU. Padahal, sudah sebagian fondasi jalan telah dibangun.
“Sebagian anggaran sudah dipakai, sementata jalan pekerjaannya, tapi harus terhenti. Ada sekitar 200 meter, dan terbagi di tiga titik pada 3 RT dalam kompleks ini. Pembangunan jalan ini, itu sudah kesepakatan bersama warga dan Negeri, kita tidak harus meminta ijin siapapun, karena ini lahan warga, lahan Negeri. Kalau AU mengklaim, silakan berproses. Negeri punya dokumen lengkap soal apa yang menjadi milik Negeri ini,”tandasnya.
Dia bersama warga meminta agar jangan ada larangan atau tindakan-tindakan menghambat atas pekerjaannya. Atas nama Pemerintah Negeri Tawiri melalui RT 004/RW 04, warga menyurati Gubernur Maluku dan tembusan kepada DPRD Provinsi Maluku, Dinas PU Provinsi Maluku, Walikota Ambon, serta instasi terkait lainnya. Juga pihak DPRD Kota Ambon, agar persoalan tersebut dapat dimediasi.
“Selain DPRD Kota, Gubernur karena anggarannya dari Provinsi, Pemerintah Kota Ambon, kita sebagai warga kota, butuh perlindungan. Mestinya apapun kepentingannya, juga diperhatikan kepentingan masyarakatnya. Karena Negara hadir, Pemerintah hadir, untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post