Ambon, TM.- Kurang lebih sekitar lima jam diperiksa, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Sekda aktif Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, akhirnya resmi ditahan, pada Rabu (10/11/2021) sore.
Tuharea yang menjabat selaku Sekda sejak masa kepemimpinan Bupati pertama, Jacobus F Puttileihalat itu,
Dianggap lalai dalam kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp. 8,6 miliar dari Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2016 pada Setda Kabupaten SBB.
Penahanan Tuharea menyusul tersangka lainnya yang pada Senin (8/11/2021) telah ditahan, yakni tersangka berinisial RT, AP, AN dan UH.
Sati pantauan, usai pemeriksaan, Sekda yang menggunakan kemejah batik lengan panjang berwarna coklat kuning itu langsung digiring penyidik ke Rutan Kelas IIA Ambon, dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku berplat Nomor Polisi DE 8478, tepat pukul 17:42 WIT.
Tuharea yang selama pemeriksaan didampingi Kuasa Hukumnys, Fahry Fahmy itu, terlihat keluar dari Ruang Penyidik dengan mengenakan rompi berwarna merah yang bertulisan tahanan Kejati Maluku.
Tanpa sekata dan sapaan apapun, Tuharea langsung menaiki mobil tahanan yangnsudah terparkit.
Terkait hal itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka dilakukan hari ini. Sebelum ditahan ia diperiksa dengan 40 pertanyaan,”jelas Rudi.
Sementara itu, dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Tuharea mengatakan, pihaknya menghargai proses ini. Karena menjadi kewenangan Penyidik Kejati, dan ini proses yang harus dijalani sebagaimana mestinya.
“Kita berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan. Dan Penyidik sudah janji dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya P21 ke Pengadilan Tipikor Ambon,”ujarnya.
Dalam perkara ini lanjutnya, harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Untuk itu, akan dibuktikan bersalah atau tidaknya tersangka. “Beliau tegas dalam menghadapi proses ini,”katanya.
Dianjuga mengaku, bahwa Kliennya dianggap lalai dalam kasus tersebut.
“Mungkin kalau menikmati belum bisa dibuktikan,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post