Ambon, TM.- Narwati Djahiru, pemilik 1,76 ton cinabar atau bahan kikia yang mengandung merkuri itu, resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 27 Oktober 2020.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agustina Ubleuw mendakwakan perempuan berusia 38 tahun itu, terlibat melakukan penjualan mineral dan batubara mengandung merkuri.
Perbuatanya, sebut Jaksa dihadapan Majelis hakim diketuia, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta itu melanggar pasal 161 UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasalnya, dia tidak mengantongi izin saat membawa merkuri.
Dalam sidang yangbdiselenggarakan secara virtual membeberkan perbuatan terdakwa. Diamana, terdakwa diketahui sebagai otak upaya pengiriman 1,76 ton mercury dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuju Buton, Sulawesi Tenggara.
Mercury yang sudah diisi ke dalam 50 jirigen ini dibawa dengan menggunakan KLM Cahaya Baru dengan kapasitas 5 GT milik terdakwa. Ditengah laut, tepatnya diperairan laut Buru Selatan (Kabupaten Bursel), mereka dicegat dan ditangkap oleh petihas Ditpolairud Polda Maluku pada Senin 23 Maret 2020 sekitar pukul 9.30 wit, saat hendak menjalankan oprasi laut.
Dalam tindakan jahat ini, wanita itu tidak melakukanya sendiri. Ia memperkerjakan tiga terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah). Ketiganya telah divonis hukuman setahun penjara. Mereka adalah Nur Abidin (32), seorang nelayan, Zainal alias bapa ona, dan seorang mahasiswa, Baso Wadiawe alias Basri (25) yang merupakan warga Sulawesi.
“Terdakwa memerintahkan ketiganya melakukan pengangkutan merkuri dengan memberikan upah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” sebut Jaksa dalam surat dakwaanya itu.
Dalam kapal tersebut, ada muatan air raksa sebanyak 50 jerigen ukuran lima liter seberat 1775 kilogram. Selain itu, ada empat lembar asli dokumen kapal yang dibawa terdakwa.
50 jerigen tersebut diberi tanda. Masing-masing, ada lima jerigen dengan tanda lakban coklat sebanyak 15 buah dengan berat 25 kilogram, ada 5 jerigen dengan tanda plastik merah sebanyak 35 seberat 40 Kilogram.
Bahkan, pengangkutan itu sudah dua kali dilakukan pengangkutan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengangkut air raksa dengan berat yang sama pada akhir Februari 2020.
Jerigen yang telah diberi tanda tersebut adalah milik Opik dan Inal. Keduanya bertempat tinggal di Desa Iha dan Desa Lubu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sidang dakwaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta. Para terdakwa didampingi penasehat hukum Ronal Salawane. Sidang itu ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (TM-02)
Discussion about this post