Ambon, TM.- Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif merespon ancaman rencana pemblokiran Jembatan Watdek di Kota Tual. Ancaman ini datang dari keluarga Ongen Kabalmay yang ditembak dalam penyergapan Narkoba di Kota Tual.
Ongen Kabalmay, ditembak oknum personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tual pada 28 Maret lalu. Atas insiden ini, Keluarga Ongen akan memblokade Jembatan Watdek, bila Polres Tual belum menetapkan oknum PNS BNNK Tual belum jadi tersangka.
“Kalau itu dilakukan (blokade jembatan Watdek) maka Polri akan menindak tegas hal tersebut,” tegas Kapolda Maluku Lotharia Latif, Jumat (2/12/2022).
Pemblokiran jembatan maupun jalan yang dapat menghentikan aktivitas dan kepentingan umum masyarakat, tegas Kapolda, merupakan perbuatan yang telah melanggar undang-undang.
“Kita akan tindak tegas. Kepentingan umum dan masyarakat di atas segala-galanya, banyak masyarakat yang juga beraktivitas dan berkepentingan di sana,” kata Kapolda.
Irjen Latif mengaku sudah tidak jamannya lagi masyarakat melakukan blokade jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Ia meminta apabila ada hal yang tidak diterima, maka dapat menempuh cara-cara hukum.
“Tempuh jalur hukum, kita siap untuk mengamankan semua proses hukumnya. Semua pihak harus hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.
Polri, lanjut Kapolda, menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan BNN. Bahkan Kapolda meminta BNN proses hukum Ongen Kabalmay dalam kasus narkoba. Ini agar ada kejelasan hukum terhadap yang bersangkutan.
Polda Maluku telah menerima surat dari BNN. Isinya menjelaskan, Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan nomor penetapan S.Tap/02/ VI/ 2022/ BNN Kota Tual tanggal 13 Juni 2022.
Dan surat dari BNN kepada Kapolda nomor B/ 408 / VI/ KA/PB.06.01/2022/ BNN perihal pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Mela Zain Junaidi alias Ongen Kabalmay.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup termasuk keterangan dari tersangka Rahmat Syafei Thaha (telah divonis 6 tahun penjara). Syafei mengaku saat akan bertransaksi narkotika di jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara, Ongen Kabalmay bersamanya.
“Sebaiknya yang bersangkutan ikuti proses hukum tersebut. Dan penasehat hukumnya seharusnya paham dan mengerti hal tersebut,” harap Kapolda.
Menurut Kapolda, penegak hukum sampai melakukan tindakan keras terukur (penembakan), sudah mempertimbangkan apa yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Penindakan tegas yang terukur seperti penembakan, jelas Kapolda, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi kala itu.
“Yang penting bahwa penindakan tegas terukur dengan penembakan berdasarkan pertimbangan situasi yang diatur dalam UU dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebaliknya, tambah Irjen Latif, apabila memang petugas yang melakukan penembakan tidak sesuai protap dan prosedur, maka yang bersangkutan juga harus siap untuk menerima sangsi dan proses hukum yang berlaku.(TM-02)
Discussion about this post