Ambon, TM. – Terbukti Miliki Sabu, Bilal Suat alias Bil warga Batumerah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/5/21).
Hakim Orpa selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggotanya itu, menyatakan, terdakwa Bilal bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5,4 tahun, dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hakim ketua saat membacakan amar putusannya. Hadir JPU, Ester Wattimury dan terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa.
Baca: Welem Wattimena Direhabilitas
Hakim juga menyatakan, agar barang bukti (BB) satu (1) dos paketan warna coklat didalamnya berisikan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan selembaran tissue warna putih yang di masukan dalam baju warna abu-abu merek Alfas dirampas untuk di musnahkan.
Vonis hakim lebih renda dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Jaksa Ester menuntut warga Batu Merah, Sirimau Ambon ini dituntut 8 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa, akui Hakim, adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Narkotika.
Sekitar pukul 10.55 wit, 24 Desember 2020 tepat di Jalan AM Sangaji, Sirimau Ambon terdakwa ditangkap oleh Anggota Ditres Narkoba Polda Maluku.
Baca: Marasabessy Divonis 1 Tahun
Penangkapan tim Ditres Narkoba Polda Maluku itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman di TIKI. Mereka langsung menyusun strategi untuk menangkap terdakwa.
Tim yang sudah berada di lokasi saat itu langsung melakukan pengintaian. Terdakwa keluar dengan paket yang lebih awal diperlihatkan petugas TIKI itu, langsung diamankan tim Ditres Narkoba Polda Maluku.
Setelah diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Narkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut. Kini Bilal sudah dijebloskan ke penjara, dan akan menjalani masa hukuman yang cukup lama. (TM-01)
Discussion about this post