Ambon, TM – Pemerintah Kota Ambon telah memutuskan perpanjangan pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon. Namanya, PSBB tahap II, setelah tahap I dilalui dari 22 Juni hingga 5 Juli 2020, dan tahap II INI mulai berlaku besok, 7 Juli 2020. Sejumlah aturan untuk mendukung penerapan ini akan diperketat. Salah satunya, pemberlakuan sistim ganjil genap bagi mobil pribadi atau kendaraan dengan nomor polisi berwarna hitam.
Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota, Senin (6/7) menjelaskan, penerapan sistim ganjil genap ini akan mulai diperketat pada, Rabu (7/7). Untuk itu, setiap pemilik mobil pribadi harus menyesuaikan nomor akhir plat nomornya dengan tanggal berjalan untuk dapat beraktivitas dengan kendaraan miliknya.
“Hari ini kita sosialisasi dan besok sudah diperketat. Mekanismenya, plat nomor yang dapat beraktivitas harus disesuaikan dengan tanggal berjalan, misalnya tanggal genap itu berarti kendaraan yang bisa melakukan aktivitas hanya kendaraan yang nomor plat akhir menunjukan angka genap, begitupun sebaliknya,” jelas Kadis.
Menurutnya, pada penerapan PSBB tahap lanjutan ini, pihaknya akan menindak tegas penguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Penindakan tegas akan diambil bagi setiap pelanggrnya dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sanksi sendiri kita mengacu pada Perwali Nomor 18, jadi nanti ada teguran lisan dan tertulis, namun jika masih melanggar juga, maka kita kasih sanksi tegas berupa bayar denda maksimal Rp 250-500 ribu,” jelas Sapulette.
Dalam pemberlakuan mekanisme ini, kata dia, ada pengecualian yang diberikan kepada pihak terkait. Misalkan, kendaraan milik dokter, tenaga medis, apoteker, anggota DPRD, petugas gugus tugas, kendaraan operasional bank yang bukan kendaraan milik pribadi.
“Profesi ini tidak memilik kendaraan dinas hanya kendaraan pribadi, sehingga kita buka ruang untuk mereka, kalau untuk bank kita beri ruang untuk kendaraan operasional bank yang bukan mobil pribadi. Nanti untuk dilapangan kita akan berikan sandi atau stiker untuk kendaraan-kendarasn ini agar mempermudah proses verifikasi oleh personil yang melaksanakan pengawasan di lapangan,” ucapnya. (TM02)
Discussion about this post