AMBON, TM.– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana membongkar lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Mardika pada 17 April 2025 mendatang.
Rencana tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku, yang mendesak Pemkot agar menyiapkan solusi alternatif terlebih dahulu.
Ketua LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku, Gafur Rettob, menyampaikan bahwa para PKL tidak boleh dipindahkan begitu saja tanpa adanya lokasi pengganti yang layak.
“Pemkot Ambon harus memberikan tempat baru bagi para PKL Mardika. Mereka bagian dari penopang ekonomi kerakyatan dan harus dilindungi,” ujar Gafur melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (14/4/2025).
Gafur menegaskan, pihaknya melalui LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku akan mengawal dan mendampingi para PKL selama proses relokasi berlangsung.
“Kami siap melakukan pendampingan hukum terhadap PKL Mardika jika kebijakan Pemkot Ambon tidak berpihak kepada mereka,” tegasnya.
Menurut Gafur, tindakan sepihak tanpa solusi hanya akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga kecil. Ia pun menyoroti sikap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan Wakil Wali Kota Ely Toisuta yang dinilai kurang memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat kecil.
“Bodewin-Ely seharusnya menunjukkan komitmen pro-rakyat sebagaimana janji kampanye pada 2024 lalu. Jangan hanya membangun narasi tanpa solusi konkret untuk PKL,” pungkasnya.(TM-03)