Ambon, TM.— Penggunaan anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Jajaran direksi Bank Maluku-Maluku Utara, diduga tak wajar, dan sebagian fiktif.
Kondisi ini terjadi dalam interval waktu 2020 hingga awal 2024. Informasi yang diterima timesmaluku.com, satu direktur dalam Jajaran direksi saat melakukan perjalanan dinas, lumpsumnya bisa mencapai Rp8 juta.
“Selain Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Jajaran direktur lainnya, itu dalam sehari melakukan perjalanan dinas dibiayai dengan dana Rp8 juta,” ungkap sumber timesmaluku.com.
Menurut sumber ini, setiap bulan Jajaran direksi selalu melakukan perjalanan dinas. Baik keluar Maluku, maupun untuk melakukan kunjungan ke cabang atau unit Bank Maluku-Maluku Utara di daerah.
“Perjalanan dinas itu dilakukan setiap bulan loh. Dan dalam sebulan, bisa dua sampai tiga kali dibikin perjalanan dinas. Ini kan sudah tidak wajar. Karena itu, pemegang saham harus melihat masalah ini sebagai bentuk penyalagunaan kewenangan untuk perkaja diri sendiri,” ungkap sumber ini.
Selain tidak wajar, kata dia, sebagian dari perjalanan itu juga fiktif alias tidak dilakukan tapi tetap ada pengeluaran perjalanan dinas dari kas Bank Maluku-Maluku Utara.
“Dan mereka bisa melakukan perjalanan dinas berhari-hari. Tujuannya apa? Untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari anggaran yang dikeluarkan bank Maluku-Maluku Utara untuk perjalanan dinas,” ungkap sumber ini.
Sumber lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, ketika dikonfirmasi timesmaluku.com, tidak menampik adanya informasi tersebut. Bahkan kasusnya sudah dibahas oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ada informasinya. Karena itu sempat dibahas. Saya tidak tahu kelanjutannya nanti seperti apa? Yang jelas itu juga merugikan daerah,” ungkap sumber yang juga pejabat di Pemprov Maluku ini.
Kordinator Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atau Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, segera mengusut tuntas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bank Maluku-Maluku Utara.
Ketua RUMMI Maluku, Fadel Rumakat, mengatakan bahwa SPPD Fiktif yang dilakukan oleh Dirut dan Direksi Bank Maluku-Malut harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fadel mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan SPPD yang tak wajar dan juga sebagian fiktif oleh Direktur Utama (Dirut) dan Direksi Bank Maluku-Malut tersebut telah merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah ini.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kredibilitas Bank Maluku-Malut sebagai institusi keuangan yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Fadel kepada media ini, Kamis (10/4/2025) di Ambon.
RUMMI Maluku pun menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengungkapkan dugaan korupsi tersebut.
“Kami siap mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa Bank Maluku-Malut, yang merupakan milik daerah, dikelola dengan baik dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Selain itu, Fadel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersatu dalam memberantas korupsi demi masa depan yang lebih baik bagi Maluku dan Maluku Utara.(TM-03)