BULA, TM.– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berencana melakukan penertiban terhadap aset tidak bergerak milik daerah berupa perumahan Pemda yang terletak di dekat kawasan pendopo, Kota Bula.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Drs. Ahmad Quodry Amahoru mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah awal untuk merevitalisasi unit-unit rumah dinas yang kondisinya saat ini banyak yang rusak dan tak layak huni.
“Kalau kita lihat, beberapa rumah di jalur utama sudah tidak layak lagi, bahkan tampak kotor dan mengganggu keindahan kota,” ujar Amahoru kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).
Ia mengatakan, apabila bangunan setengah permanen tersebut telah dikosongkan, maka Pemerintah Daerah akan mengusulkan anggaran untuk renovasi atau bahkan pembangunan ulang rumah dinas yang baru.
“Harus ditertibkan dulu. Kalau sudah kosong dan tidak layak, baru kita anggarkan untuk direnovasi atau dibangun kembali,” jelasnya.
Selain fokus pada renovasi, langkah penertiban juga bertujuan untuk memastikan legalitas dan kejelasan status penghuni saat ini. Pasalnya, beberapa unit diketahui ditempati oleh warga non-ASN, padahal seharusnya perumahan tersebut hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon atau ASN tertentu.
“Ada yang sudah pensiun, lalu rumah itu diserahkan atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Ini tidak sesuai prosedur,” tegas Amahoru.
Ia menambahkan, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pinjam pakai aset, perpindahan penggunaan rumah dinas harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang.
Meski demikian, Pemkab tetap membuka kemungkinan perumahan tersebut bisa ditempati oleh ASN non-eselon yang memiliki keahlian tertentu dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah, seperti dokter spesialis.
“Kalau tenaganya dibutuhkan dan tidak ada rumah dinas lainnya, itu bisa dipertimbangkan. Tapi yang penting perumahannya dibenahi dulu supaya layak ditempati,” tandasnya.(TM-04)