Ambon, TM. – Oknum Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku berinisial MR kini dalam tahanan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar. MR berstatus tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Polres setempat.
Selain MR, ada dua warga, SA dan AG yang juga ikut tersangka. Ketiga tersangka ini terlibat dalam kasus penganiyaan Timotius Fanumbi dan Marsianus Fanumbi.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar mengaku, sedang dalam penyidikan. Oknum Brimob berinisial MR itu akan ditindak tegas.
“Mereka sudah ditahan. Sedang jalan. Dia (Oknum Brimob) itu juga sudah ditahan,” kata Kapolda, sambil menambahkan. “Dia (Brimob) akan ditindak secara pidana dulu baru di proses secara internal. Yang jelas kita tegas,” tandas Kapolda.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Muhammad Guntur, saat dikonfirmasi Jumat malam (25/9/2020) membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum Brimob tersebut.
“Oknum itu. Kita berupaya selesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau memang keluarga korban termasuk korban tidak mau ya tidak ada masalah, kita tetap proses,” kata Guntur.
Perwira tiga melati di pundaknya ini mengatakan, meski upaya damai sudah berjalan di Polres KKT, pihaknya tetap menindak oknum-oknum tersebut sesuai prosedur internal Polri.
“Walaupun proses damai di Polres berjalan, kita tetap melakukan upaya penindakan disiplin terhadap anggota di internal. Tetap kita akan periksa melalui provos kita dan kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal kesatuan,” tegasnya.
Guntur mengaku, sejumlah oknum tersebut sudah diperiksa di Polres. Dirinya juga sudah memerintahkan Danki untuk segera menahan para oknum itu.
“Saya sudah perintahkan ke Danki segera ditahan. Kita mau periksa di Ambon tapi tidak bisa karena tidak ada perhubungan. Karena kan Covid-19 perhubungan di Tanimbar sementara ditutup karena kebijakan pemerintah daerah. Jadi kita tetap proses,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post