Ambon, TM. – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, membongkar makam almarhum SFO. Pembongkaran kuburan anak usia 7 tahun itu untuk kepentingan otopsi
Siti merupakan korban penganiyaan Edy Manusu dan Maria Kabir alias Merry. Kedua orang tua angkat yang berdomisili di Lorong Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Jenaza korban di otopsi langsung oleh Dokter Forensik, Arkipus Pamuttu dan dua orang pelaksana Personil Bid Dokes Polda Maluku. Pembongkaran makam di di TPU Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu 10 Oktober 2020.
“Pelaksanaan Pembongkaran Makam Almarhuma guna dilakukan Otopsi,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia kepada media ini, Minggu 11 Oktober 2020.
Proses pembongkaran di pimpin langsung, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik, Kapolsek Salahutu, Iptu Jafar Lessy dan personil dari Polsek Salahutu. Sementara tim Dokter Forensik melakukan otopsi lenggkap menggunakan APD.
“Proses otopsi selesai sekitar Pukul 16.36 Wit, kemudian Jenaza di kafankan oleh Imam dan Modim Mesjid Baiturrahman untuk di masukan kembali ke liang lahat dan Makam kembali di tutup,” jelas dia.
Menurut dia, setelah dilakukan proses otopsi jenazah alamahumah, hasil porensik itu segera diserahkan ke penyidik untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Edy Manusu dan Maria Kabir alias Merry membunuh anak angkatnya. Kejadiaan naas ini terjadin tepat di rumah kedua pelaku, Lorong Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai ASN.
Maria Guru di SD Negeri 82 Ambon sedangkan pelaku Edy merupakan Sopir Ambulance RSUD Haulussy. “Kedua pelaku sudah ditahan dengan status tersangka. Penyebab kematian akan diumumkan penyidik nanti,” tutup Leatemia via selulernya. (TM-02)
Discussion about this post