Ambon, TM. – Ferry Tanaya menjalani pemeriksaan perdana paska putusan praperadilan yang membebaskannya dari jeratan hukum. Dia diperiksa dalam kasus yang sama pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru, sebagai saksi.
Tanaya datang bersama Penasehat hukumnya Henry Lusikooy sekitar pukul 9.00 ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Ferry belum tersangka, masih berstatus saksi. “Statusnya diperiksa sebagai saksi,” kata asi Penkum dan Humas Kejati Maluku saat dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.
Pemeriksaan kepada Tanaya itu dilakukan dilakukam dari pukul 10.00 hingga pukul 11.30 Wit. Dia dicecar puluhan pertanyaan. Namun Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum Tanya menyebut dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
“Tadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,” tutur Lusikooy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.
Lusikooy mengaku akan mengikuti semua proses hukum dari kejaksaan. Pihaknya belum merencanakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
“Kami mengikuti dulu semua proses hukum yang ada,” kata Lusikooy.
Tak banyak keterangan yang didapat dari Lusikoou. Dia mengaku bahwa perkara ini masih dalam proses. “Prosesnya masih berjalan,” tandas Lusikooy.
Tanaya hadir dalam pemeriksaan setelah sebelumnya tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berada di Jakarta.
Kepala BPN Buru Saksi
Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea.
Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.
“Ternyata dia kemarin sudah diperiksa usai kegiatan sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini, Kamis (8/10).
Namun Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk materi perkara.
Penyidik menerbitkan lagi sprindik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. (TM-01)
Discussion about this post