Ambon, TM. – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Selasa (13/10) seruduk markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mereka menuntut 13 rekannya dibebaskan.
Ke 13 mahasiswa ditahan dalam demontrasi yang terjadi di Universitas Pattimura, Senin 12 Oktober 2020. Demo itu terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut mereka, penangkapan terhadap 13 mahasiswa, adalah tindakan yang salah. Karena mereka tidak terlibat dalam aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang berujung bentrok dengan Polisi.
“Mereka diculik. Mereka ditangkap orang tidak di kenal. Mereka tidak ikut dalam perusakan atau bentrok dalam aksi tersebut,” sebut salah satu orator dalam aksi iti.
Massa menuntut keadilan Kepolisian untuk segera mengeluarkan ke-13 rekan mereka yang diamankan sejak kemarin. “Segera keluarkan mereka. Mereka tidak bersalah. Harus mengutamakan asas praduga tak bersalah,” tandas Orator.
Diketahui, 13 demonstran ditahan Polisi saat aksi demo, Senin kemarin. Mereka kemudian diamankan di Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon untuk menjalani penyelidikan. Disamping itu, ke 13 mahasiswa ini juga ikut di rapid test oleh Polisi. Hasilnya mereka non reaktif.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia mengamankan 13 mahasiswa tersebut
“Benar ada 13 orang yang diamankan di Polresta di Sat Reskrim dan dalam kondisi baik. Dan pihak keluarga masing-masinh dihubungi untuk datang ke Polresta terkait keterlibatan mereka padd Aksi kemarin di depan Unpatti,” jelas dia.
“Sementara masih Penyelidikan, kalau terbukti melakukan Pelanggaran hukum tetatp diproses sesuai dengan ketentuan. Untuk Keluarga sementara bisa bolak balik liat mereka (13 orang),” tegas Leatemia. (TM-02)
Discussion about this post