Ambon, TM .- Dua mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Maluku resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. MR dan HS terlibat melakukan pelemaparan serta tindakan anarkis lainnya dalam aksi demonstrant penolakan UU Ciptaker di depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Senin 12 Oktober 2020.
Keduanya diamankan beserta ke-13 rekannya dalam aksi itu, beserta barang bukti berupa baju, kayu dan baju kaos serta vidio lainnya yang mengambarkan insiden kedua tersangka.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, penetapan kedua mahasiswa ini sebagai tersangka setelah diamankan 1 kali 24 jam bersama 11 rekan mereka yang lainnya.
“Untuk 11 rekannya kita jadikan wajib lapor. Sementara dalam pengembangan lagi, kita di back up Polda Maluku,” jelas Kapolresta dalam rilis siang tadi, Rabu 14 Oktober 2020 di Mapolresta Ambon.
Menurutnya, kedua tersangka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon. Peran keduanya dalam aksi ratusan mahasiswa saat itu, ikut terhasut melakukan pelemparan berdasarkan keterangan saksi dan warga sekitar lokasi aksi. Begitupun disertakan dengan bukti vidio.
Selain itu, Mantan Kapolres Pulau Buru ini mengaku, pihaknya saat ini dibantu Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan. Salah satunya mencari aktor intelektual aksi brutal mahasiswa itu. Aktor itu disebut berinisial A, orang yang mengarahkan melakukan kejahatan pelemparan dalam aksi tersebut.
“A ini aktor utama. Dia bukan mahasiswa lagi, kita sudah cari di kosnya, namun tidak ditemukan. Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap dia, kita di back up Polda Maluku,” jelas dia.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP atau Pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP tentang menghasut dalam upaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yang melakukan pekerjaan yang Sah. “Ancaman hukum diatas 6 sampai 7 tahun,” tutup Kapolresta Ambon. (TM-02)
Discussion about this post