Ambon, TM. – Hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap penyebab kematian bocah 8 tahun yang dianiaya orang tua angkat dikawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku menunjukan adanya luka memar yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari hasil otopsi meski belum diterima laporan secara resmi dari dokter terdapat luka dan memar pada tubuh jenazah antara lain, nemar di pungung, pendarahan di dada kanan dan mata kanan. Memar di dagu, pendarahan di telinga kiri dan kanan, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek dibibir atas dan bibir bawah, pendarahan di usus kecil dan memar di paha kiri.
“Kita masih tunggu kesimpulan dokter apakah ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau bukan,”ungkap Kapolresta Ambon dalam fres confrèns yang di Mapolresta Ambon, Rabu 14 Oktober 2020.
Saat ditanya, motif dari perbuatan kedua tersangka Edy Manusu dan Maria Kabir alias Merry, kedua orang tua angkat yang berdomisili di Lorong Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu, Kapolresta mengaku dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku jengkel dengan sikap korban yang terkesan nakal.
“Kata mereka jengkel karena anak sedikit nakal, ya padahal memang itu sifat anak anak, yang harusnya orang tua bisa pahami. Korban tinggal dengan orang tua angkatnya itu sejak Ferbruari 2018,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pasturi dijerat undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(TM-02)
Discussion about this post