Ambon, TM.– Anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) berinisial HS membantah keras tuduhan perselingkuhan yang menyeret namanya bersama istri seorang anggota Kodim 1502/Masohi.
Lewat kuasa hukumnya, HS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa dan media sosial merupakan fitnah dan tidak berdasar.
Tuduhan tersebut mencuat usai laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan ke Polres Maluku Tengah pada 17 Mei 2025. Namun, menurut kuasa hukum HS, Charles Litaay dan Yusuf Michael Efamutam, informasi bahwa klien mereka ditangkap dan digiring ke Pos Militer (Denpom) XVI/2 Masohi adalah tidak benar.
“Pemberitaan yang menyebutkan HS ditangkap karena berselingkuh dan diperiksa di Denpom Masohi adalah keliru,” ujar Litaay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/5/2025).
Kuasa hukum menjelaskan, pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, beberapa anggota Kodim 1502/Masohi mendatangi rumah HS dan melakukan penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tujuannya, mencari istri dari salah satu anggota Kodim yang dituduh berselingkuh dengan HS. Namun, hasil penggeledahan membuktikan bahwa istri tersebut tidak berada di kediaman HS.
Tak hanya itu, meski HS merupakan warga sipil, ia tetap dibawa ke Denpom XVI/2 Masohi dan diinterogasi oleh sejumlah oknum anggota Kodim tanpa kewenangan yang sah.
“Interogasi tersebut bahkan sempat ditegur oleh anggota Denpom karena dilakukan di luar prosedur terhadap warga sipil,” kata Litaay.
Meski merasa dirugikan, HS tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalin hubungan terlarang sebagaimana dituduhkan.
“HS tidak pernah berselingkuh. Tuduhan itu fitnah yang mencemarkan nama baiknya sebagai anggota DPRD dan warga negara,” tegasnya.
Atas kejadian ini, pihak HS meminta agar Dandim 1502/Masohi dan pimpinan Denpom XVI/2 Masohi menindaklanjuti tindakan beberapa oknum yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng citra institusi TNI.
“Kami berharap tindakan penggeledahan tanpa dasar dan interogasi terhadap warga sipil seperti ini tidak terulang lagi. Ini penting demi menjaga marwah institusi TNI yang selama ini dihormati masyarakat,” tandas kuasa hukum HS.(TM-03)