Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 6, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD Maluku  Nilai BPN Abai Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat 

Redaksi TM by Redaksi TM
May 23, 2025
in Daerah

 

Baca Juga :

Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

DPRD Kritik Efektivitas Bantuan Mesin Bagi Nelayan di Bursel

Pelni Pastikan 12 Armada Siap Layani Lonjakan Penumpang Nataru

Ambon, TM.– Anggota DPRD Maluku Wahid Laitupa menyatakan keprihatinannya atas minimnya perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap hak ulayat masyarakat adat di Maluku.

Dalam pernyataannya di ruang kerja DPRD Maluku, Kamis (22/5/25), politisi PAN ini menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh mengenai regulasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak ulayat.

 

Laitupa menjelaskan, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 beserta peraturan turunannya, seperti PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan, dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat, harus segera disosialisasikan ke seluruh desa dan negeri adat di Maluku.

Menurutnya, BPN selama ini dinilai pasif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat adat, sementara Pemda juga kurang mendorong pengakuan hak ulayat secara maksimal.

 

“Maluku adalah wilayah adat berdasarkan Pasal 18B UUD 1945. Negara harus hadir melindungi hak-hak ini,” tegas Laitupa, yang juga mantan Ketua DPW PAN Maluku.

Ia menambahkan, partisipasi aktif pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat adat.

 

Laitupa juga mengingatkan agar BPN lebih proaktif turun ke lapangan untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, terutama terkait batas-batas hak ulayat.

Selain itu, ia memperingatkan instansi seperti Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Ambon untuk tidak menyerobot lahan ulayat masyarakat adat.

Sebagai tindak lanjut, Laitupa berencana memfasilitasi surat edaran dari DPRD kepada seluruh negeri adat di Maluku. Langkah ini dianggap krusial mengingat Maluku memiliki 1.208 negeri adat dengan sistem kepemilikan tanah tradisional yang kompleks.

Data menunjukkan, 65% sengketa tanah di Maluku berkaitan dengan klaim hak ulayat, sementara hanya 12% negeri adat yang telah memiliki sertifikat pengakuan.

 

“Kami berharap BPN segera membuat roadmap sosialisasi dan Pemda membuat peraturan turunan yang lebih jelas,” pungkas Laitupa.

Ia juga menyoroti anggaran sosialisasi BPN Maluku yang hanya Rp1,2 miliar pada 2025, atau sekitar 0,3% dari total APBD, dinilai tidak cukup untuk menjangkau seluruh wilayah adat di Maluku.  (TM-03)

 

 

Tags: BpnDPRD MalukuHak ulayat
Previous Post

Basarnas Berhasil Selamatkan 11 Nelayan Terombang-Ambing 6 Hari di Perairan Pulau Tujuh

Next Post

Polres Kepulauan Tanimbar Lakukan Ekshumasi, Ungkap Penyebab Kematian Korban Konflik Antar Desa

Berita Terkait

Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

by Redaksi TM
December 5, 2025
0

  Ambon, TM — Keterwakilan Maluku di tingkat nasional semakin menguat setelah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi...

Rapat DPRD Maluku bersama Dinas KP Maluku

DPRD Kritik Efektivitas Bantuan Mesin Bagi Nelayan di Bursel

by Redaksi TM
December 4, 2025
0

  Ambon, TM — Komisi II DPRD Maluku kembali menyoroti persoalan pengadaan mesin kapal bagi nelayan, khususnya di Kabupaten Buru...

DPRD Maluku

Pelni Pastikan 12 Armada Siap Layani Lonjakan Penumpang Nataru

by Redaksi TM
December 3, 2025
0

Ambon, TM — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Wilayah Maluku memastikan seluruh armada yang melayani rute Ambon dalam kondisi siap...

Next Post
Polres Kepulauan Tanimbar Lakukan Ekshumasi, Ungkap Penyebab Kematian Korban Konflik Antar Desa

Polres Kepulauan Tanimbar Lakukan Ekshumasi, Ungkap Penyebab Kematian Korban Konflik Antar Desa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pegawai Unpatti, RS

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

December 6, 2025
lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

December 6, 2025
Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

December 5, 2025
Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

December 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang