Ambon, TM.- Robinson Sitorus mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah itu secara diam-diam telah diperiksa terkait korupsi. Bahkan, Sitorus yang merupakan penyidik handal saat bertugas di Kantor Kejati Maluku selaku Kordinator Pidsus itu di periksa oleh anak buahnya.
Sitorus diperiksa pada Desember 2020 lalu, bertempat di kantor Kejari Malteng terkait dugaan korupsi dana konsinyasi senilai Rp. 6,8 miliar milik PT ASDP Persero yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Tak hanya Sitorus, mantan anak buahnya juga, Virgo Saputra mantan Kasidatun Kejari Malteng itu juga diperiksa. “Sudah diperiksa. Mantan Kajari Malteng, Robinson Sitorus dan Mantan Kasidatun, Virgo meteka diperiksa bulan lalu (Desember-red),” ungkap sumber media ini di internal Kejati Maluku, Kamis 14 Januari 2021.
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Malteng, sesuai Surat Perintah pentelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku. Keduanya, bertindak sebagai pengacara Negara dalam proses keperdataan di PN Ambon melawan Samad Lessy dengan objek lahan di Desa Liang, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Mereka pengacara Negara saat itu mendampingi pihak ASDP. Tentu mereka mengetahui proses konsinyasi saat itu. Masih tunggu pengembangan selanjutnya,”kata sumbet itu.
Sebelumhya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi, sejumlah saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Selain pihak ASDP, pihak pengadilan juga sudah diperiksa. Salah satunya, Dum Matusea mantan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Ambon.
“Berproses. Sudah ada yang dimintai keterangan,” ungkap M Rudi kepada wartawan, Jumat pekan lalu.
Dikatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisah disampaikan secara umum. Namun, pihaknya memastikan kasus tersebut tetap tuntas.
“Ya, ikuti aja ya. Masih berproses. Kita akan tuntas. Naik penyidikan, ya nanti gelar dulu la,” ujar pria berdarah Jawa itu dengan isyarat, kasus tersebut bakal naik penyidikan.
Sebelumnya, dari sumber yang diterima media ini menyebut, Penyeliidik yang dikendalikan Youchen Ahmadaly selaku Kasidik Kejati Maluku diam-duam telah mengantongi bukti perbuatan pidana. Salah satunya, Raibnya Rp.2,4 miliar itu sebagian atau senilai Rp. 1,2 miliar dilakukan pembayaran secara diam-duam oleh ASDP, yang kabarnya atas perintah Ketua PN Soesilo.
Bahkan, tindakan pidana ini juga tak diketahui jelas oleh bagian Perdata PN Ambon yang dana tersebut sudah di konsinyasilan di Pengadilan.
“Jadi, bukti yang kita dapat sementara itu bukan dana senuanya hilang lewat pengadilan. Melainkan ASDP yaitu senilai Rp. 1,2 miliar. Bahkan diam-diam dilakukan saat gugatan perkara ini jalan,”sebut sumber penyidik Kejati Maluku kepada media ini, Sabtu 28 November 2020.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan terungkap yang hilang lewat Pengadilan atau pembayaran kepada orang yang tidak berhal hanyalah Rp. 700 juta sekian. Yang mana, tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Sebelumnya, Soesilo.
“Jadi kita pisahkan dua pemeriksaannya. Rp. 700 juta sendiri, dan Rp. 1,2 miliar sendiri,” singkat dia.
Menyikapi jal tersebut, Sammy Sapulette juru bicara Kejati Maluku itu enggan berkomentar. Namun, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan, segingga belum dipublikasi lebih luas ke publik.
“Jadi ikuti saja. Sementara penyelidikan. Tau kan, kalau penyelidikan, tertutup,” singkat Sammy.
Wendy Tuaputimain pengacara Abdul Samad Lessy pemenang lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu mengaku, kesalahan raibnya dana Rp. 2,4 miliar itu tidak lepas dari kerja Jaksa pengacara saat itu yang salah.
Kenapa demikian? Kata Wendy, harunya mereka memberikab pengarahan kepada kliennya untuk tidak melakukan pembayaran yang menurut meteka telah dibayar. Pasalnya, kasusnya dalam proses gugatan. Bahkan, pembayaran ke pihak yang disebut itu, masuk dalam guhatan sebagai tergugat.
“Jadi, mereka salah. Ada tiga Jaksa Negara salah satunya nama Boby. Penanggung jawab mereka Kajari Malteng saat itu, Robinson Sitorus. Harus dipannggil. Ini salah satu tindakan yang membuat persoalan itu terjadi,” sebut Wendy mengharap kasus pidana yang ditangani Kejati segera dituntaskan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan bidang Pidsus. Sementara, pihak terkait salah satu dari ASDP sendiri sudah dimintai keterangan. Termasuk pengadilan nantinya.
“Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara. Akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin 16 November 2020.
Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” singkat dia.
Sementara, Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020, dana konsinyasi itu ada dan siap dilakukan penyerhan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengkleim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
“Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. (TM-01)
Discussion about this post