Ambon, TM.- Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi menyerahkan berkas perkara dua tersangka judi Online, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, berkas perkara kedua tersangka itu yakni HJT alias Paten (30), dan RAMT alias Rido (34). “Sekitar pukul pukul 14.00 Wit, telah dilaksanakan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Masohi, untuk perkara perjudian online dengan nomor pengiriman berkas perkara antara lain nomor : T/06/III/2021/ Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangka HJT alias Paten, kemudian berkas perkara nomor : T/07/III/2021/ Reskrim, tanggal 03 Maret 2021, atas nama tersangk RAMT alias Rido,”kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Rabu (3/3/2021).
Menurut Kapolres, dengan penyerahan berkas perkara itu untuk diteliti oleh JPU Kejari Masohi.
“Kita tinggal menunggu hasil dari penelitian yang dilakukan oleh JPU terhadap berkas perkara kedua tersangka,”jelas Umasugi.
Orang nomor satu di Polres Malteng itu berharap, semoga tidak ada kendala lagi dalam berkas perkara itu sehingga kasus dengan melibatkan kedua tersangka itu segera dituntaskan.
“Kita tunggu saja, jika ada P19, maka kita akan perbaiki dan lengkapi, tetapi jika sudah lengkap maka tinggal kita melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya disidangkan,”ujar mantan Wakpolres Tual ini.
Wanita dengan dua melati dipundaknya itu mengaku, kedua tersangka melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Malteng di dua lokasi yang berbeda di kota Masohi, pertengahan Januari lalu. Pengangkapan kedua tersangka itu dipimpin oleh Ipda Rivaldi Said.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI
“Kemudian 2 buah kartu ATM, Uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lbr dftr bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pamasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,”beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.
Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. “Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763,”terangnya.
Sedangkan untuk pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.
“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver 9. 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,”ujar Kapolres. (TM-02)
Discussion about this post