Ambon, TM.- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Lingkungan resmi mengadukan PT Nusa Ina ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Senin 8 Maret 2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit di Dusun Siliha, Negeri Maneo Tendah, Kecamatan Kobi Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah ini, dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit dari perusahaan yang dipimpin Sihar Sitorus tersebut.
Collin Leppuy, selaku ketua LSM tersebut kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, laporan di layangkan LSM Kalesang Lingkungan atas kepercayaan masyarakat Dusun Siliha yang menjadi korban dari dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Nusa Ina.
Dikatakannya saat ini laporan yang dilayangkan baru dalam bentuk aduan mengingat pihaknya sementara menunggu hasil Labfor air laut yang dicemari, untuk digunakan sebagai bukti dari laporan yang dilayangkan tersebut.
“Kami diberi kuasa oleh warga di dusun Siliha untuk advokasi dan pengaduan berupa laporan di Ditreskrimsus terkait pengurusakan tersebut, kami punya uji sample yang sementara berproses di laboratorium yang kemudian akan dijadikan bukti dalam memperkuat laporan kami hari ini,”jelas Collin.
Terdapat dua poin yang terlampir dalam laporan aduan yang dilayangkan, dua poin tersebut masing masing meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa dan memproses Direktur PT Nusa Ina yang bertanggung jawab atas pencemaran di Dusun Siliha serta mencabut Ijin PT Nusa Ina.
“Kenapa sampai dua poin ini kami lampirkan karena fakta yang kita temukan pembuangan ini selain merusak lingkungan hidup dan membunuh biota laut, Masyatakat menjadi gatal gatal saat mandi, bahkan terdapat tiga KK yang mengalami sakit perut akibat konsumsi ikan yang terkontaminasi akibat limbah tersebut,”pungkasnya.
Dirinya berharap Ditreskrisus dapat cepat menangapi laporan tersebut. (TM-02)
Discussion about this post