Ambon, TM.- Sulaiman Ningkeula, warga Desa Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hanya bisa terdiam pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth menghendaki dirinya divonis 3 tahun penjara.
Pria berusia 26 tahun ini dinyatakan JPU terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHPidana, karena mencuri satu unit HP seharga Rp 5 juta.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa dipotong masa tahanan,” ucap penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (14/4/21).
Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan Sulaiman Rabu 23 Desember 2020 sekitar pukul 20.00. WIT, tepatnya di rumah korban Batu Merah Tanjung.
Awalnya terdakwa bersama rekan-rekannya mengkonsumsi minuman keras, dan dalam kondisi mabuk tertidur di teras rumah korban.
Tak disangka, setelah sadar dari mabuknya, terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil HP Vivo milik korban. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (TM-02)
Discussion about this post