AMBON, TM.- Berkas lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika antar Provinsi di Maluku akan dipercepat penuntasannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Hal ini dilakukan penyidik dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kelima tersangka berinsial FN, EP, MC, IR dan RB kini menjalani penahanan di Rutan kelas IIA Ambon.
Menariknya, salah satu tersangka insial RB merupakan bandar Narkoba berstatus terpidana narkoktika di Rutan Kelas IIA Ambon. Dia mengendalikan jaringan itu dari balik jeruji besi.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien menjelaskan, penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap berkas ke-lima tetsangka sambil berkordinasi dengan Jaksa.
“Masih pemberkasan melengkapi administrasi penyidikan dan kordinasi dengan teman Kejaksaan. Tolong dikawal ya, prosesnya,” pintanya via pesan singkat watshapp Kamis (15/4/21).
Muttaqien membeberkan, RB merupakan bandar narkoba yang tidak diterbitkan surat perintah penahanan, karena yang bersangkutan berstatus tahanan Rutan klas IIA Ambon. Sedangkan empat tersangka lainnya, telah diberikan surat perintah penahanan.
Menurutnya, Tim Criminal justice system (CJS) yang terdiri dari BNNP Maluku, Kejati Maluku, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kumham dalam gelar perkara telah sepakat menggunakan UU berlapis, yaitu UU Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundry) untuk menjerat para tersangka.
“Secara resmi, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika, terdiri dari dua kurir, dua PNS dan satu Napi yang mengendalikan jaringan narkoba Provinsi Maluku dari balik jeruji besi. Mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 11 April 2021 hingga 30 April 2021,”jelas Muttaqien sebelumnya.
Robi Tamatala alias RB adalah saudaranya Gerald Tomatala, terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakambangan. RB ditangkap tak lama setelah dua rekannya tertangkap di Bandara internasional Pattimura Ambon bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram Sabu.(TM-02)
Discussion about this post