Ambon, TM.- Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Buru hingga saat ini belum menemukan pria yang menghamili ST salah satu siswi SMA di kabupaten setempat. Pelaku yang menghamili gadis di bawah umur berusia 16 tahun ini masih misterius. Polisi dibuat pusing, karena korban tidak mengenali pelaku yang menidurinya.
Awalnya, Iksan Takimpo seorang petani setempat yang dituding melakukan perbuatan tersebut, hingga nyaris dihakimi massa. Iksan yang diinterogasi polisi setelah berhasil diselamatkan dari amukan warga 3 April 2021 lalu, dengan tegas membantah telah melakukan perbuatan tersebut.
“Korban tidak kenal pelaku. Dia (Ikzan Takimpo) terduga pelaku juga membantah saat dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaludin via selulernya, Kamis (15/4/21).
Bantahan ini menyebabkan penyidik harus kembali bekerja keras untuk mengumpulkan bukti, guna menemukan pelaku.
“Penyidik hingga kini memang belum bisa menentukan tersangka, namun akan terus berupaya melakukan rangkaian penyidikan untuk menemukan bukti-bukti guna menjerat tersangka,”ucapnya.
Jamal menyebutkan, untuk menetapkan tersangka harus minimal ada dua alat bukti yang cukup. Sedangkan tes DNA untuk memastikan pelaku, kata Dia bisa dilakukan setelah korban melahirkan.
“Ikzan sudah dilepaskan, karena saat itu diamankan lantaran mau diamuk masa saat itu. Juga sempat diperiksa. Dia membantah. Korban sudah hamil 6 bulan. Nanti kalau DNA dilakukaan kalau dia sudah melahirkan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari korban, hubungan suami isteri ini dilakukan sejak Agustus 2020 lalu dan saat ini korban sudah dalam kondisi hamil enam bulan.
“Tak ada yang tau, hanya mereka berdua. Tekanan terhadap korban itu terjadi, hingga pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada 27 Maret 2021 pekan lalu,”pungkasnya. (TM-02)
Discussion about this post