Ambon, TM.— Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terus menggenjot capaian dalam Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman.
Kabupaten Malra saat ini baru memperoleh nilai 38. Sehingga, upaya kerja keras mengejar target sebelum batas waktu penilaian pada 31 Oktober 2025 terus dilakukan.
Demikiaan disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Malra, Muchsin Rahayaan dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (23/9/2025).
Kadis mengatakan bahwa pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM).
“Tim ini bekerja sama dengan Balai POM Ambon untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Untuk capaian saat ini, nilai baru 38, kita terus mengumpul data untuk bisa mencapai peningkatan nilai,”ungkap Kadis.
Angka ini, kata dia, masih tergolong rendah dibandingkan standar maksimal yang diharapkan oleh Badan POM. Karena itu, Pemkab Malra bersama TKPPOM sedang berupaya mengumpulkan data tambahan, memperbaiki administrasi, dan memperkuat pengawasan.
Dijelaskan, program penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman adalah agenda rutin yang digagas Badan POM untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat benar-benar aman.
“Semua produk dari industri rumah tangga wajib memiliki izin sesuai batasan kewenangan antara Balai POM dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengawasan juga menyasar obat-obatan yang beredar di apotek maupun toko obat. Balai POM secara rutin, kata dia, melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan.(TM-03)