Ambon, TM.— Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua aset tanah strategis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra dan DPC PDI Perjuangan.
Serah terima hibah tanah itu berlangsung di Ruang Kerja Bupati Thaher Hanubun, pada Senin (30/9/2025). Penyerahan ini juga sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset daerah.
Bupati Malra, M Thaher Hanubun menyampaikan, lahan seluas 20.000 meter persegi diserahkan untuk kebutuhan Kejaksaan Negeri Malra. Sementara, tanah seluas 800 meter persegi diberikan kepada perwakilan partai politik di Maluku Tenggara (DPC PDIP Malra).
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan semua pihak memahami fungsi aset, untuk kepentingan publik,” ungkap Bupati Thaher dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (1/10/2025).
Bupati mengatakan, penyerahan tanah bagi Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama hibah dilakukan pada 2019 seluas 15.000 meter persegi, dan kini dituntaskan dengan tahap kedua seluas 5.000 meter persegi.
Dalam naskah perjanjian hibah daerah nomor 500.27/2574 disebutkan tanah untuk partai politik berlokasi di Jalan Cempaka Nomor 1, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil. Di atas lahan seluas 800 meter persegi itu telah berdiri sekretariat partai sejak 1994.
Proses serah terima dilakukan dengan pendokumentasian lengkap, termasuk berita acara hibah dan pemeriksaan fisik aset, yang dilakukan Pemkab Malra bersama Kejari Malra serta DPC PDIP setempat.
“Kami berharap tercipta sistem pengelolaan tanah yang lebih efisien, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga ingin menjadikan langkah ini sebagai contoh praktik tata kelola aset yang transparan bagi daerah lain di Maluku,” tandasnya.(TM-03)