Ambon, TM.- Kabupaten Seram Bagian Barat tak henti-hentinya disoroti soal persoalan hukum. Tak hanya soal pengadaan kapal seharga Rp. 7 miliar yang jadi masalah, melainkan timbul lagi bau busuk di tubuh Sekertariat Daerah (Setda) Maluku.
Kasus yang melilit lembaga yang di pimpin Mansyur Tuharea itu adalah, dugaan korupsi anggaran Belanja Langsung pada Setda setempat diduga senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD 2016.
Otoritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengklaim sementara menangani kasusnya. Bahkan, menurut lembaga berbaju coklat ini, status kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan, setelah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang.
“Iya benar. Kasus tersebut adalah, kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Langsung di Setda SBB. Statusnya sudah naik penyidikan,” akui Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/5/21).
Nama, Mansyur Tuharea dikabarkan sudah diperiksa penyidik. Kapasitanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga dua mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Petrus Eroplei dan terdakwa Rio Khormain.
Namun, pemeriksaan Mansyur tidak disebut pasti oleh Muji. Namun, diakuinya sudah 13 orang saksi yang diperiksa penyidik.
“Saksi sudah 13 orang yang diperiksa. Sementara menunggu hasil audit kerugian dari BPKP. Ikuti saja,” jelas Muji.(TM-01)
Discussion about this post