Ambon, TM.— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diam-diam mulai menyelidiki kasus dugaan mark-up dalam proyek pengadaan pakaian seragam pegawai pada tahun anggaran 2020 dan 2021 di Bank Maluku-Maluku Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, anggaran pengadaan seragam pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara mencapai sekitar Rp7 miliar pada tahun 2020 dan Rp9 miliar hingga Rp10 miliar pada tahun 2021. Total dugaan kerugian negara dari dua tahun anggaran itu ditaksir mencapai Rp17 miliar.
“Ada indikasi mark-up besar dalam proyek pengadaan baju seragam tersebut. Karena itu, kasus ini saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Ambon,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejaksaan, Senin (6/10/2025) malam.
Untuk mendalami dugaan penyimpangan itu, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan dokumen serta memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Bank Maluku dan Maluku Utara.
“Hari ini kami memeriksa salah satu pejabat Bank Maluku, berinisial SS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Umum. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kasipidsus,” tambah sumber tersebut.
Diketahui, SS hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum dari pihak Bank Maluku. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejari Ambon selama beberapa jam.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, yang dihubungi wartawan melalui telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam pegawai ini menjadi salah satu dari sekian banyak persoalan yang menimpa Bank Maluku dan Maluku Utara. (TM-03)