Ambon, TM.- Lusia Izack tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM (bahan bakar minyak) tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Dia resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Penetapan tersangka diumumkan, Senin (7/6). Selain Kepala Dinas DLHP Lusia Izack, tim Penyidik yang diketuai Ruslan Marasabessy (Kasipidsus Kejari Ambon) juga ikut menetapkan dua orang lainya sebagai tersangka lain, MYT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RMS yang adalah manager SPBU Belakang Kota, Sirimau Ambon.
“Berdasarkan keputusan ekspose 19 Mei 2021 kasus tersebut telah disimpulkan dinaikan ke penyidikan dan tersangka Sesuai hasil ekspose pada 27 Mei 2021 langsung ditetapkan tiga tersangka, pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK, dan yang ketiga dari pihak swasta berinisial RMS,”ungkap Kepala Kejari Ambon, Fris Nalle dalam jumpa pers, Senin (7/6/21).
Kajari menyebut, perbuatan ketiga tersangka sangatlah domoninan dalan perkara tersebut. Dimana, dalam penyidikan kasus ini terdapat dua tahun anggaran 2019 dan 2020. 2019 senilai Rp. 5 miliar sekian dan 2020 masih dalam peryidikan.
Baca: Anak Buah Wali Kota Ambon
“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp. 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita kordinasi dengan BPKP perwakilan Maluku untuk perhitungan,” jelas Kajari.
Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 diduga raib di dinas yang dipimpin Lucia Izaac ini. Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4/21).
Baca: Demo Wagub Maluku ke Kejati
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelas Kajari Ambon, Frist Nalle, sebelumnya.
Menurut Kajari, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi diantaranya, Kadis LHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Selain saksi-saksi tersebut, tambah Kajari terdapat bukti surat lainnya yang sudah dikantongi penyidik.
“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis, selain itu ada surat atau dokumen pendukung yang juga dijadikan bukti,” ujarnya.(TM-01)
Discussion about this post