Aru, TM.— Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Rp82 miliar untuk pengembangan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, mulai terkuak.
Aparat Polres Kepulauan Aru kini tengah membongkar aliran dana jumbo tersebut dengan memeriksa puluhan saksi terkait.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 99 saksi telah diperiksa, baik di Ambon maupun di ruang Reskrim Polres Kepulauan Aru.
“Untuk progres penyelidikan laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dana hibah Rp82 miliar di PSDKU Unpatti Dobo, tim saat ini sedang memeriksa 61 saksi di Ambon,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Sihite menjelaskan, pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru.
“Selain 61 saksi di Ambon, sebanyak 38 orang juga telah dimintai keterangan di ruang Reskrim Polres Kepulauan Aru,” tambahnya.
Menurut Kapolres, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas dan profesional.
“Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami tegak lurus dalam menanganinya,” tegasnya.
Diketahui, dana hibah senilai Rp82 miliar itu diberikan oleh Pemkab Kepulauan Aru sejak masa kepemimpinan mantan Bupati dr. Johan Gongga, dengan nilai sekitar Rp10 miliar setiap tahun hingga 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung peningkatan fasilitas pendidikan di kampus PSDKU Unpatti Dobo, namun penggunaannya kini disorot karena diduga tidak sesuai dengan tujuan awal.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dana hibah tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan kepala dinas, anggota DPRD, hingga pihak lain di luar lingkungan kampus.
Salah satu sumber menyebutkan, ada praktik pemberian uang dalam amplop kepada sejumlah pejabat setiap bulan dari hasil pengelolaan hibah tersebut.
Meski begitu, hingga kini penyidik belum mengonfirmasi secara resmi nama-nama yang disebut menerima aliran dana.
“Pemda Aru tiap tahun memberikan hibah Rp10 miliar, tapi penggunaannya tidak jelas. Pembangunan kampus di Pulau Wokam bahkan tak pernah terealisasi,” ujar sumber itu.
Saat ini, gedung yang digunakan oleh PSDKU Unpatti Dobo masih merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.(TM-03)