Ambon, TM — Dua situs bersejarah di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Benteng Beverwijk di Sila dan Gereja Tua Imanuel di Hila, kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya bersertifikat.
Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX (BPKW XX) dalam memperkuat perlindungan hukum atas aset bersejarah di Provinsi Maluku.
Kepala BPKW XX Dody Wiranto bersama Kepala Subbagian Umum Stenli Reigen Loupatty, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Juliana J. Salhuteru, di ruang kerjanya di Masohi, Senin (20/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan dan administrasi aset cagar budaya di daerah.
Dalam keterangan resminya, Dody Wiranto menegaskan bahwa penerbitan sertifikat bagi dua situs bersejarah tersebut menjadi bukti nyata peran negara dalam melindungi warisan budaya bangsa.
“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset cagar budaya di Kabupaten Maluku Tengah. Sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan konkret dari negara terhadap warisan sejarah dan budaya,” ujarnya, Selasa (21/10).
Dody menjelaskan, sertifikasi ini juga akan menjadi dasar penyusunan program pelestarian di tingkat daerah maupun nasional, termasuk dalam pengalokasian anggaran dan proses pemeringkatan cagar budaya.
“Sertifikat ini menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan pelestarian serta menjadi syarat untuk pengusulan pemeringkatan cagar budaya pada tingkat nasional,” tambahnya.
Ia berharap sinergi antara BPKW XX dan Kantor Pertanahan Maluku Tengah dapat terus diperkuat untuk menjamin seluruh aset cagar budaya di Maluku mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum dan administrasi terhadap status cagar budaya di Maluku,” tuturnya.
Sementara itu, Stenli Reigen Loupatty menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara BPKW XX dan Kantor Pertanahan.
Ia menyebutkan, hingga tahun 2025 terdapat lima situs cagar budaya yang telah disertifikatkan, termasuk Benteng Beverwijk dan Gereja Tua Imanuel.
“Dengan adanya sertifikat, kita tidak hanya melindungi aset budaya, tetapi juga membuka peluang pemanfaatannya untuk promosi potensi kebudayaan daerah,” ujar Loupatty.
Loupatty menambahkan, langkah ini merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya bangsa.
Adapun lima situs yang telah disertifikatkan oleh BPKW XX di Kabupaten Maluku Tengah meliputi Benteng Duurstede di Saparua, Benteng Amsterdam di Hila, Benteng Nassau di Banda Naira, Benteng Beverwijk di Sila, serta Kompleks Gereja Tua Imanuel di Hila.(TM-02)