AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka kasus pencurian. Tindakan yang disertai pemukulan dan pemaksaan pengakuan itu dinilai mencederai prinsip penegakan hukum serta hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan tersebut. DPRD, kata dia, akan memanggil Polda Maluku dan Polres Buru untuk memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Polisi seharusnya mengedepankan asas kemanusiaan dan profesionalitas, bukan kekerasan. Tidak ada alasan untuk memperlakukan tahanan secara keji,” ujar Solichin saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (23/10/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan Buru–Buru Selatan itu menambahkan, DPRD akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Pekan depan kami agendakan pemanggilan Polda dan Polres Buru agar kasus ini jelas. Kami ingin ada kejelasan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Solichin, dugaan penyiksaan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, DPRD meminta Kapolda Maluku segera menginstruksikan Propam untuk memeriksa anggota yang diduga terlibat.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Marnex Salmon, melaporkan adanya kekerasan terhadap dua kliennya, termasuk Andre Sairlay, yang dituduh mencuri di toko Libra pada 1 Oktober 2025.
Ia menyebut, korban dipukul dengan benda tumpul, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku bersalah, padahal rekaman CCTV tidak menunjukkan keterlibatan mereka secara jelas.
Marnex menilai tindakan tersebut melanggar KUHP dan prinsip HAM. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Komnas HAM serta Propam Polda Maluku.
“Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan menjadi kebiasaan. Polisi harus menjadi pengayom, bukan sumber ketakutan masyarakat,” tutup Solichin. (TM-02)