Ambon, TM.- Jenazah PJH, anak berusia 11 Tahun diambil paksa keluar, karena terlalu lama menunggu hasil swab di RSUP Dr Leimena. Dia dipulangkan dengan menggunakan Angkutan Kota (Angkot). Kabarnya, Ini terjadi atas arahan salah satu petugas RS (perawat).
Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Pemprov Maluku, dr. Adonya Rerung, kepada Wartawan, di kediaman Almarhumah PJH, Minggu (27/6/2021) malam mengaku, telah menyampaikan itu ke Direktur RSUP agar ditelusuri bersama. Dan jika benar, maka akan ada sangksi bagi perawat tersebut.
“Soal jenazah dipulangkan dengan Angkot yang katanya ada perawat yang suruh, itu akan ditelusuri. Tadi saya sudah sampaikan juga ke Direktur RSUP, akan kita telusuri bersama, jika itu benar terjadi, maka tentu akan ada pembinaan terhadap staf di RSUP,”tandasnya.
Baca: Musda KNPI Maluku 10 Juli
Sebelumnya diketahui, PJH kritis dan hendak dilarikan ke RSUP, namun meninggal sesaat sebelum tiba di RS. Meski sudah meninggal, oleh pihak RS tetap melakukan uji berupa tes antigen.
Seperti yang disampaikan Jubir, bahwa uji itu adalah prosedur tetap yang harus dilakukan. Baik terhadap jenazah atau siapapun, wajib dilakukan tes antigen dan juga swab.
“Siapapun yang datang, baik itu jenazah atau bukan, harus dilakukan. Dan kepada jenazah PJH dilakukan rapid antigen dilanjuti dengan sweb PCM di RSU, dan hasilnya positif. Dengan itu, akan dilakukan tindakan sesuai Protokol,”terangnya.
Tindakan pihak RS ditolak oleh pihak keluarga, karena terjadi kesalahpahaman. Menurut pihak keluarga, mereka telah menandatangani surat pernyataan, bahwa pihak RS tidak melakukan apa-apa.
“Surat itu memang lazim ketika ada orang yang menolak, maka harus tandatangan supaya pihak RS tidak disalahkan, tapi bukan berarti menyetujui tidak dilakukan apa-apa. Tapi surat itu justru jadi pegangan keluarga untuk menyatakan, bahwa kami sudah tandatangan surat itu,”tuturnya.
Akhirnya pihak keluarga memulangkan jenazah secara paksa. Setelah bernegosiasi panjang dan alot dikediaman almarhumah, pihak keluarga akhirnya menerim jenazah dimakamkan sesuai protokol covid-19.
Baca: Vaksinasi Massal Disediakan Lima Hari
“Tadi memang alot dengan pihak keluarga, tapi keluarga sudah terima dan malam ini dimakamkan. Diketahui, jenasah PJH (11) perempuan, diambil paksa pihak keluarga untuk dibawah pulang,” kata dia.
Menurut salah satu kerabat almarhumah yang enggan namanya disebutkan, tindakan itu dilakukan lantaran terlalu lama menunggu hasil tes swab milik PJH. Yakni dari pukul 11.30 Wit sampai pukul 16.30 Wit, belum juga keluar. Padahal, PJH diketahui meninggal dunia sejak pukul 11.30 WIT.
Kerabat juga mengaku, bahwa almarhumah sudah lama mengindap penyakit asma. Karena itu keluarga menolak jika PJH dinyatakan terkonfirmasi covid-19. Itu sehingga kakak kandung almarhumah PJH kemudian memulangkan jenazah adiknya secara paksa. (TM-01)
Discussion about this post