Ambon, TM. – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasus yang pernah diHentikan penyelidikannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru itu, diharapkan mampu dituntaskan secara transparan dan profesional oleh Kejati Maluku.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,25 miliar, serta item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp7,09 miliar,

Di bawah kepemimpinan Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, korps “Adhyaksa” diharapkan tidak tebang pilih dan menuntaskan apa yang belum tuntas.
Wakil Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Salidin W, kepada media ini, Senin (27/10/2025) mengatakan, kasus jalan Lingkar Wokam menjadi tantangan awal Kajati baru.
Menurutnya, kasus Proyek Jalan Lingkar Wokam sepanjang 35,6 km dikerjakan pada 2018 dengan dana Rp36,7 miliar dari APBD Kabupaten Aru itu bisa menjadi tolak ukur untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Dikatakannya, apa yang terus dikemukakan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI ST Burhanuddin yakni menunjukkan Integritas Kejaksaan Agung (Kejagung) harus juga diterapkan di Maluku oleh Kajati.
“Kejati Maluku mesti menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan hukum secara profesional, tidak memihak, dan bebas dari korupsi,”paparnya.
Olehnya itu, lanjutnya, semua pihak yang terindikasi atau diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru tak boleh luput dari tindakan hukum.
Dia mengatakan, jika melihat rekam jejak penanganan kasus tersebut, tentu ada kejanggalan di mana penanganannya dianggap masih terdapat unsur tebang pilih.
“Pemeriksaan mestinya dilakukan kepada semua pihak yang terlibat, jangan hanya sebagian saja. Misalnya Kadis PUPR Aru di periksa tapi mengapa kontraktornya tidak,”paparnya.
Jika penanganannya seperti itu, tentu publik akan mempertanyakan kinerja Kejati, yang dianggap tebang pilih. “Apakah karena kontraktornya, yaitu Timotius Kaidel sekarang sudah menjabat Bupati Aru,”tanya dia.
Dijelaskannya, sangat tidak wajar apabila Timotius Kaidel tidak diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut. “Jika berbicara proyek jalan bermasalah, otomatis kontraktor adalah orang pertama yang dimintai pertanggungjawabannya,”ujar dia.
Ia pun merasa heran dengan kinerja Kejati Maluku dalam penanganan kasus ini, dimana terkesan memperlambat pemeriksaan terhadap Bupati Aru Timotius Kaidel dalam kapasitasnya sebagai Kontraktor pada kasus jalan lingkar Wokam.
“Siapapun dia harus diperiksa. Kejati Maluku harus profesional, karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk Bupati Aru. Kami mendukung penuh Kejati untuk memeriksa Bupati Aru,”katanya.
Jika penanganan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Wokam tidak menyentuh Bupati Aru, otomatis publik akan memunculkan persepsi publik yang negatif.
“Jangan buat pandangan terhadap penanganan hukum di negeri ini semakin negatif, bahwa Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,”jelasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya mendukung penuh Kajati Maluku yang baru dalam menuntaskan kasus korupsi termasuk jalan Lingkar Wokam.
“Kami mendukung penuh Kajati Maluku. Kami berharap jangan sampai dalam penanganannya ada transaksi kasus sehingga, oknum yang harusnya bertanggung jawab bisa lepas dari jerat hukum begitu saja,”tutupnya.(TM-04)















