Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, November 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

DPRD Maluku Soroti Kebijakan Pempus Rugikan Sektor Kelautan Perikanan

Redaksi TM by Redaksi TM
November 5, 2025
in Ekonomi
Irawadi, Anggota DPRD Maluku

Irawadi, Anggota DPRD Maluku

Ambon, TM– Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam pertemuan yang berlangsung pekan lalu di Jakarta.

Baca Juga :

DPRD Maluku Ungkap Retribusi Pajak Mineral Baru Capai Rp 600 Ribu dari Target Rp 67 Miliar

BRI Cabang Ambon Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Bergerak dan Bersatu

DPRD Maluku Dukung Langka Gubernur Gandeng Investor Jepang Untuk Bangun MIP

Aspirasi tersebut menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, khususnya sektor kelautan dan perikanan.

Ketua Komisi II, Irawadi, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa regulasi yang mempengaruhi pendapatan daerah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (Transhipment), yang diatur kembali dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Irawadi menjelaskan, kebijakan-kebijakan ini berdampak langsung pada Maluku, yang memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan di WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. Potensi ikan di ketiga wilayah tersebut diperkirakan mencapai 750 ribu ton per tahun, menjadikan Maluku sebagai salah satu lumbung ikan nasional.

” Namun, kebijakan terkait alih muat di laut justru merugikan sektor perikanan di daerah,”ujarnya, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (4/11)

Irawadi menegaskan, bahwa kebijakan alih muat di laut telah menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku anjlok drastis. Sebelumnya, pelabuhan perikanan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku, mampu menghasilkan sekitar Rp200 miliar per tahun.

Namun kini, pendapatan tersebut turun drastis menjadi hanya sekitar Rp2 miliar, karena alih muat dilakukan langsung di laut tanpa melalui pelabuhan perikanan daerah.

“Sebelumnya, pelabuhan perikanan di Saumlaki menghasilkan sekitar Rp200 miliar per tahun. Sekarang tinggal sekitar Rp2 miliar. Alih muatnya kini dilakukan di laut, bukan lagi di pelabuhan. Akibatnya, daerah tidak memperoleh retribusi apa pun,” ujar Irawadi.

Irawadi menjelaskan bahwa hasil tangkapan ikan kini bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku, seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta, tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah.

Ia juga menambahkan, jika hasil tangkapan ikan didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dan dikenakan retribusi, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Namun, dengan kebijakan alih muat di laut, potensi pendapatan tersebut hilang begitu saja.

“Jika hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan Maluku dan dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan kita bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Tapi semua itu hilang karena aturan ini. Kita tidak butuh dana transfer dari pusat jika pendapatan sektor kelautan ini bisa dikelola penuh oleh daerah,” ujar Irawadi.

Komisi juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi di sektor perikanan.

“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat karena daerah semakin kehilangan sumber pendapatan. Banyak fasilitas perikanan yang dibangun pemerintah kini tidak berfungsi optimal karena alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” tambahnya.

Irawadi menegaskan bahwa Komisi II DPRD Maluku meminta agar pemerintah pusat segera mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan sistem alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.

“Kami minta agar pemerintah pusat segera mencabut peraturan ini. Jika tidak, pemerintah pusat harus siap menghadapi dampak ekonomi besar di daerah. Maluku akan semakin sulit membiayai pelayanan publik dan pembangunan,” tegas Irawadi.

Dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan, Lotharia Latif, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan atas usulan dari “wilayah timur”.

Namun, Irawadi menegaskan bahwa Maluku tidak pernah mengusulkan kebijakan ini, karena telah mengetahui dampak negatif yang akan ditimbulkan bagi daerah.

“Alasan mereka soal ikan cepat membusuk jika didaratkan juga tidak masuk akal. Teknologi perikanan kita sudah maju. Ikan bisa diawetkan tanpa rusak. Jadi alasan itu hanya pembenaran yang menguntungkan pengusaha,” tambahnya.

Irawadi mengkritik keras kebijakan yang menurutnya lebih menguntungkan pengusaha besar ketimbang masyarakat dan pemerintah daerah.

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan pengusaha, bukan rakyat. Kami tegas menyampaikan itu ke Kementerian. Maluku dirugikan besar. Kami minta segera dievaluasi dan dicabut,” tutup Irawadi. (TM-02)

Tags: DPRD MalukuKementerian KelautanPerikanan
Previous Post

Balai Budaya dan Pemkab Malteng Gelar Kegiatan Budaya di HUT Kota Masohi

Next Post

Bupati Benyamin Noach Lantik Semuel Davidz Jadi Sekda MBD

Berita Terkait

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

DPRD Maluku Ungkap Retribusi Pajak Mineral Baru Capai Rp 600 Ribu dari Target Rp 67 Miliar

by Redaksi TM
October 31, 2025
0

Ambon, TM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...

BRI Cabang Ambon Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Bergerak dan Bersatu

BRI Cabang Ambon Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Bergerak dan Bersatu

by Redaksi TM
October 28, 2025
0

Ambon, TM— Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon menggelar upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, yang jatuh pada 28 Oktober...

Pemkot Ambon Dengar Nih, Kata Rovik: Tata Kawasan Kumuh, Banyak Sampah, Krisis Air Bersih

DPRD Maluku Dukung Langka Gubernur Gandeng Investor Jepang Untuk Bangun MIP

by Redaksi TM
October 6, 2025
0

AMBON, TM.— Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Maluku yang menjalin kerja sama...

Next Post
Bupati MBD, Benyamin Noach melantik Sekda

Bupati Benyamin Noach Lantik Semuel Davidz Jadi Sekda MBD

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati MBD, Benyamin Noach melantik Sekda

Bupati Benyamin Noach Lantik Semuel Davidz Jadi Sekda MBD

November 5, 2025
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Maluku Soroti Kebijakan Pempus Rugikan Sektor Kelautan Perikanan

November 5, 2025
HUT Kota Masohi

Balai Budaya dan Pemkab Malteng Gelar Kegiatan Budaya di HUT Kota Masohi

November 4, 2025
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach

Bupati Noach Kesal, Dituding Terima Duit dari Sejumlah Pengusaha

November 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang