Ambon, TM — Sejumlah alumni Universitas Darussalam Ambon menjadi pemrakarsa petisi terkait Rencana pemindahan aktivitas perkuliahan dari Ambon ke Kampus Tulehu, Maluku Tengah, seperti yang diinginkan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, terancam terganjal.
Para alumni Unidar Ambon ini dalam petisinya menegaskan, bahwa transfer aktivitas akademik ke Tulehu tidak mungkin dilakukan tanpa penyerahan aset secara penuh kepada YDM, sesuai kesimpulan hukum yang telah inkracht.
Seorang dosen Unidar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, masalah aset sebenarnya sudah dibahas sebelum petisi itu dikeluarkan.
Menurutnya, aset Kampus Tulehu masih dikuasai Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM), sementara kampus di Wara Ambon dan Masoni Maluku Tengah berada di bawah pengelolaan YDM.
“Berdasarkan keputusan hukum, YDM adalah pengelola yang sah. Karena itu kami mendorong agar aset diserahkan secara sukarela,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, penyerahan aset kampus dari YPDM kepada YDM akan mempermudah seluruh proses transfer dan pelaksanaan perkuliahan mahasiswa di Tulehu.
“Jika tidak ada sukarela, kami akan meminta eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon. Dari enam perkara dengan 15 keputusan, semuanya menang YDM,” ungkapnya.
Dalam petisi alumni disebutkan bahwa serangkaian pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan YDM sebagai pengelola sah seluruh aset Yayasan Darussalam, termasuk Universitas Darussalam Ambon.
Putusan tersebut juga memerintahkan YPDM menyerahkan seluruh aset kepada YDM sesuai ketentuan hukum.
Penetapan itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 491/KPT/I/2016, yang secara resmi mengubah badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku.
Status badan hukum YDM juga telah sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-5635.AH.01.04.Tahun 2011.
Meski begitu, hingga kini kampus Unidar Ambon yang berada di Jalan Raya Tulehu Km 24 masih dikuasai YPDM. Keadaan ini membuat operasional kampus tertunda dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat, khususnya alumni dan masyarakat Negeri Tulehu.
Oleh karena itu, masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap mediasi penyampaian aset secara damai, kekeluargaan, dan berdasarkan ketentuan hukum antara YPDM dan YDM. Namun, bila penyerahan tidak dilakukan secara sukarela, mereka juga mendukung langkah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon sesuai putusan inkracht.
Dukungan tersebut juga diarahkan untuk menghidupkan kembali aktivitas akademik Unidar Ambon di Tulehu. Masyarakat, alumni, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerhati pendidikan menilai pengoperasian kembali kampus tersebut sangat penting bagi masa depan pendidikan di Maluku.
Petisi itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Negeri Tulehu, serta seluruh pihak yang peduli terhadap pendidikan.
Mereka diajak menjaga situasi aman dan nyaman agar seluruh proses mediasi dan eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat berharap Universitas Darussalam Ambon dapat kembali menjadi pusat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan peradaban di Maluku di bawah pengelolaan YDM, sebagaimana diamanatkan putusan hukum yang berlaku. (TM-02)
















