Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, November 15, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Dua Pegawai PDAM Ambon Ditahan Penyidik Polresta Ambon

Redaksi TM by Redaksi TM
November 9, 2025
in Hukrim
Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janete S. Luhukay

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janete S. Luhukay

Ambon, TM — Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon berinisial RP dan WP, ditahan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja mereka, Zulkarnain Tomiah, yang juga merupakan pegawai PDAM.

Baca Juga :

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan penahanan tersebut. RP dan WP resmi ditahan sejak Selasa (5/11/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Keduanya sudah ditahan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Luhukay, Minggu (9/11/2025).

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIT di area kantor PDAM Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden berawal dari perselisihan antara korban dan kedua pelaku terkait persoalan pekerjaan. Perdebatan yang mulanya terjadi di dalam kantor kemudian memicu aksi pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, Zulkarnain mengalami luka pada wajah dan tubuh. Ia kemudian melapor ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa korban, saksi, dan kedua terduga pelaku sebelum menetapkan RP dan WP sebagai tersangka.
Namun proses tersebut sempat terhambat oleh putusan praperadilan yang mencabut status tersangka keduanya. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa praperadilan hanya menggugurkan status tersangka, bukan pokok perkara.

Karena itu, penyidik Polresta Ambon melakukan penyelidikan ulang dengan mengumpulkan bukti baru dan memperbaiki prosedur sesuai arahan pengadilan.

“Setelah putusan praperadilan, penyidik kembali melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti baru,” jelas Luhukay dalam pernyataannya pada Senin (24/3).

Dengan bukti tambahan dan prosedur yang telah dipenuhi, penyidik kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa lalu.(TM-02)

Tags: dua pegawai PDAMpenganiayaanpolresta ambon
Previous Post

Sadali Ie Terpilih Aklamasi Pimpin Ikatan Alumni Unpatti 2025–2029

Next Post

Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Begini Pesan Bupati Maluku Tenggara

Berita Terkait

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Pelaku persetubuhan di tanimbar

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

by Redaksi TM
November 12, 2025
0

Ambon, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar di bawah jajaran Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan...

Next Post
Bupati Malra, Thaher Hanubun melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Malra.

Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Begini Pesan Bupati Maluku Tenggara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
Ketua DPRD Maluku

DPRD Maluku Terima Dokumen KUA–PPAS 2026, Watubun Tekankan Disiplin dan Fokus Kesejahteraan

November 15, 2025
Fakultas Teknik Unpatti

Dekan Lantik Pejabat Baru di Fakultas Teknik Unpatti, Dorong Penguatan Mutu Akademik

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang