Ambon, TM, – Ahli Waris Muskita /Lokollo sebagai pemilik lahan akan menempuh jalur hukum untuk mengambil kembali lahan yang kini dikuasai Unpatti. Lahan itu terletak di Batu Gajah.
Para Ahli Waris lainnya, Novita Muskita, kepada Timesmaluku.com, Senin (2/8/2021), meminta pihak Unpatti Ambon, segera membatalkan sertifikat yang sudah timbul berdasarkan Akta Hibah dimaksud.
“Kami tetap menganggap tidak ada hibah, apalagi lihat dari pemberitaan media, bahwa segala dokumen, mulai dari ditemukannya Akta Hibah oleh Yopi Muskita. Kami anggap itu janggal, bagaimana bisa Akta Hibah ditemukan atau dipegang oleh Yopi Muskita atau orang tuanya yang buka Ahli Waris,”cetusnya.
Baca: Polda Tegaskan Risman akan Diadili
Bahkan penyerahan hibah kepada pihak Unpatti, dalam hal ini PR II, Yance Tjiptabudy, dinilai ganjal. Unpatti tidak pernah berkoordinasi dengan Ahli Waris lainnya, atau Kuasa Hukum ahli waris.
“Om Yopi yang temukan Akta, yang serahkan sendiri ke PR II Unpatti. Bagaimana bisa Universitas terkenal dengan pakar hukum dan pakar administrasi yang tidak diragukan lagi, tidak jeli melihat masalah ini,”ujar Novita.
Padahal secara nyata, tanda tangan yang tertera dalam Akta Hibah, dan tanda tangan milik Oma Maria Latumalea/Muskita jauh berbeda.
Belum lagi, Keterangan Alas Hak, justru dikeluarkan oleh Kelurahan yang tidak memiliki kewenangan. “Gedung itu ada Batu Gajah, kemudian ada 13 Ahli Waris, tapi kenapa melibatkan hanya 1 Ahli Waris (Marthin Muskita), sampai disuruh tanda tangan surat pernyataan tidak keberatan soal hibah itu. Ada apa? Kalau memang benar itu hibah, kenapa harus ada surat pernyataan lagi,”tuturnya.
Mestinya silahkan Unpatti berproses tanpa melibatkan Ahli Waris lagi. Karena Ahli Waris yang dilibatpun, tanpa berkoordinasi dengan 12 Ahli Waris lainnya. Atau paling tidak, secara resmi, Unpatti setelah menerima itu dari Yopi Muskita, menghubungi Kuasa Hukum Ahli Waris.
“Kita punya Kuasa Hukum, kalau akal mereka jalan, harusnya ketika Unpatti dapat Akta Hibah itu, paling tidak menghubungi KH sebelum mengurus sertifikat. Bukan kucing-kucingan melibatkan satu Ahli Waris, sudah gitu, yang ngurus om Yopi Muskita, kan jadi pertanyaan,”tandasnya.
Hal yang sama ditegaskan Ahli Waris lainnya, Daniel Lokollo, bahwa selaku Ahli Waris yang sah, pihaknya menilai, cara-cara yang dilakukan pihak Unpatti, tidak elegan. Karena seperti melakukan pembodohan terhadap Ahli Waris, dengan memaksakan sesuatu yang sebenarnya bukan milik Unpatti.
“Artinya, kita harus mengatakan yang benar diatas kebenaran. Kami menganggap apa yang dipunyai Unpatti, itu hasil rekayasa. Dilihat saja dari tandatangan. Tandatangan ktp oma kami tahun 1976 dengan 1991 itu sama. Bagaimana tandatangan 1981 diatas Akta Hibah itu, tidak sama, bahkan jauh berbeda,”tandasnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary menambahkan, dari pernyataan Ahli Waris dan mengikuti pemberitaan media, maka sudah terbukti, Yopi Muskita yang menyerahkan Akta Hibah itu.
Meski tadinya disampaikan oleh PR II, bahwa itu diserahkan oleh salah satu Ahli Waris, ternyata tidak benar.
Baca: Mahasiswa Tuntut Copot Kapolres Buru
Sebagai lembaga pendidikan yang sangat memahami aturan hukum, pihaknya memberikan kesempatan bagi Unpatti untuk mengajukan permohonan pembatalan sertifikat diluar mekanisme peradilan.
Caranya, kata dia, dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR dengan mengacu pada pasal 110 jo 108 Peraturan Mentri Agraria nomor 9 Tahun 1999.
“Kalaupun jalur ini tidak ditempuh oleh Unpatti, maka kami akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme peradilan,”tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, sesuai pengakuan Yopi Muskita, bahwa dirinyalah yang menyerahkan Akta Hibah, bahkan yang mengurusi dokumen terkait syarat pembuatan sertifikat, salah satunya surat Keterangan Alas Hak, maka keaslian semua dokumen, sangat diragukan.
“Yopi Muskita bukan Ahli Waris dari keturunan Almarhumah Maria Latumalea/Muskita. Sehingga jika ini tidak diindahkan, maka kami akan bawa ke rana hukum,”tegasnya. (TM-01)
Discussion about this post