Ambon, TM.- Pemerintah Pusat, akhirnya membuka data bagi Maluku secara detail terkait besaran minyak dan gas yang selama ini dieksploitasi dari perut bumi Maluku.
Dalam rilis yang diterima Timesmaluku.com dari Humas Pemprov Maluku menyebutkan, pengalihan partisipasi interes 10 persen, masuk tahap tujuh. Ini menjadi kado spesial Provinsi Maluku di hari ulang Tahun yang ke-76, 19 Agustus 2021.
Tahap itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara pembukaan data dalam rangka pengalihan PI 10 persen antara K3S Citic Seram Energy Ltd. selaku Operator dari wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Seram Non-Bula bersama BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) terkait proses Pengalihan PI 10 persen WK, pada Jumat (20/08/2021).
Baca Juga:
Dalam rilis itu, Direktur Utama MEA, Ir. Musalam Latuconsina menjelaskan, bahwa tahap ini diatur oleh Kementerian ESDM, dimana MEA dapat mengkaji lebih dalam seluruh data Migas di setiap blok, sehingga secara jelas, Maluku dapat mengetahui besaran output minyak dan gas yang diambil dari perut bumi Maluku.
“Dengan itu, sehingga potensi PAD buat Daerah juga dapat dihitung secara pasti di setiap tahunnya. Sehingga harapannya, dengan dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara itu, menjadi bukti keseriusan MEA dalam mengawal proses P
pengalihan PI 10 persen WK Seram Non-Bula,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, Lulus Mustofa, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan, dilandasi oleh MoU dengan MEA pada Maret lalu, dapat memperkuat dari sisi pendampingan hukum, legal opinion, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan MEA.
Khususnya, kata dia, selama pengalihan partisipasi interes 10 persen, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil sumber daya alam secara maksimal. Kejati sendiri, turut serta dalam mengawal proses Pengalihan PI 10 persen WK Seram Non-Bula.
Baca Juga:
“Tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi sendiri merupakan pendamping dalam proses Pengalihan PI 10 persen, agar bisa berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance). Dan kami menyambut baik agenda ini, karena sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi mewujudkan proses Pengalihan dimaksud,”tandasnya.
Mustofa menambahkan, bahwa pihaknya telah mempelajari proses Pengalihan itu, dimana keterlibatan Kejati sebagai pendamping hukum dapat dilakukan, dan justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses Pengalihan itu.
Untuk itu, agenda ini bisa jadi contoh, untuk BUMD di Daerah lain.
“Kejati mempunyai wewenang melakukan Bantuan Hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum dan lain-lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,”kata Mustofa. (TM-01)
Discussion about this post