AMBON, TM — Tuduhan dugaan praktik illegal logging di kawasan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang disampaikan dua anggota DPRD Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya dan Muid Wael, dibantah tokoh masyarakat setempat.
Seorang tokoh masyarakat Buru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai pernyataan kedua legislator tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

Menurut dia, aktivitas pengelolaan hutan oleh PT Wainibe Wood Industri (WWI) di Teluk Kayeli telah mengantongi izin resmi dan berlangsung secara legal.
“Kalau berbicara ilegal, itu berarti tidak ada izin. Sementara perusahaan ini memiliki izin pengusahaan hutan dan kayu-kayu yang ditebang memiliki barkode dari instansi kehutanan,” ujar tokoh masyarakat tersebut, dalam rilisnya, Senin (15/12).

Ia menyayangkan sikap kedua anggota DPRD yang dinilai lebih menyoroti aktivitas perusahaan kehutanan dibandingkan persoalan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak yang selama ini disebut-sebut menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
“Seharusnya perhatian diarahkan ke tambang emas ilegal di Gunung Botak yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat, bukan menuding perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun dan memiliki izin,” katanya.
Terkait temuan palang pintu yang digembok di area perusahaan, ia menilai hal tersebut wajar sebagai upaya pengamanan aset perusahaan.
Menurutnya, keberadaan palang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aktivitas ilegal.
“Itu kawasan perusahaan, ada alat berat dan aset yang harus dijaga. Memasang palang dan gembok adalah hal yang lumrah,” ujarnya.
Sebelumnya, Tukuboya dan Wael melakukan kunjungan ke kawasan Teluk Kayeli dan menemukan akses jalan yang dibatasi palang pintu.
Usai kunjungan tersebut, keduanya menggelar konferensi pers dan menyampaikan dugaan adanya aktivitas ilegal yang dikhawatirkan berdampak pada lingkungan, termasuk potensi bencana banjir.
Tokoh masyarakat Buru itu menegaskan bahwa tudingan terhadap PT WWI perlu disertai data dan bukti yang kuat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya menyampaikan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta. Jangan sampai pernyataan yang tidak tepat justru merugikan pihak lain,” katanya. (TM-02)
















