AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menilai pengelolaan retribusi dan aset daerah masih menyisakan celah besar yang berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi tersebut mengemuka dalam rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bappeda serta mitra angkutan laut di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Anggota DPRD Maluku, Allan Lohy, menekankan pentingnya pendataan dan pengkajian menyeluruh terhadap seluruh objek retribusi yang dimiliki daerah.
Menurut dia, pemerintah provinsi perlu memiliki peta potensi pendapatan yang jelas agar pengelolaannya dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

“Semua objek retribusi harus jelas. Mana yang bisa ditagih dan mana yang dapat dikembangkan untuk jangka panjang. Jangan dibiarkan berjalan tanpa arah dan kepastian,” kata Allan dalam rapat di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (17/12).
Ia juga menyoroti sektor transportasi laut, khususnya operasional kapal cepat atau speedboat, yang dinilai belum memiliki formulasi kewajiban yang tegas terhadap pemerintah daerah. Padahal, aktivitas usaha tersebut terus berlangsung dan dimanfaatkan masyarakat.
“Speedboat beroperasi, ada pengusaha dan jasa yang dinikmati masyarakat. Tapi kewajiban kepada pemerintah tidak jelas. Ketika terjadi kecelakaan, pengusaha menuntut asuransi dan perhatian pemerintah. Lalu posisi pemerintah di mana?” ujar Allan.
Menurut Allan, Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera merumuskan skema kewajiban pelaku usaha transportasi laut, baik melalui retribusi, kontribusi jasa, maupun mekanisme pembayaran berbasis kinerja.
Selain sektor transportasi, DPRD juga menyoroti penataan aset daerah, khususnya aset tanah milik pemerintah provinsi yang belum memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut dinilai berisiko karena dapat membuka peluang penguasaan oleh pihak lain jika tidak segera diamankan secara administratif.
“Kita memiliki aset tanah yang belum bersertifikat. Jika dibiarkan, bisa beralih ke kewenangan kabupaten atau bahkan pihak lain. Saat kita bicara sertifikat, bisa jadi sudah terlambat,” kata Allan.
Ia menegaskan, penertiban retribusi dan penyelamatan aset daerah harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika ingin PAD kuat dan daerah mandiri, maka retribusi harus tertib dan aset daerah harus diamankan sejak sekarang, bukan menunggu bermasalah baru bertindak,” ujar Allan. (TM-02)
















