Ambon, TM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) dan menyetujui satu Rancangan Perda (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Ia menegaskan bahwa pembentukan perda merupakan langkah politik dan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta menopang kemandirian fiskal daerah.

“Perda bukan sekadar produk administrasi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan pemerintahan berjalan tertib, pembangunan berkelanjutan, dan pelayanan publik semakin berkualitas,” ujar Benhur dalam rapat.
Empat perda yang ditetapkan masing-masing adalah Perda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Seluruhnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Maluku Tahun 2025. Selain itu, DPRD Maluku juga menyetujui perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Benhur menyebut, Perda pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu regulasi paling penting bagi keberlanjutan fiskal daerah. Menurut dia, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memungut pendapatan.
“Ketika regulasi kuat, maka ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja, memungut, dan mengelola pendapatan juga semakin jelas,” kata Benhur.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan perda tersebut mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadapi tantangan otonomi daerah, terutama keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi.
Ia mengakui, banyak kewenangan strategis daerah, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam, telah ditarik ke pemerintah pusat melalui regulasi nasional. Karena itu, pemerintah daerah perlu memaksimalkan kewenangan yang masih dimiliki melalui kebijakan daerah.
“Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Revisi perda pajak dan retribusi ini memberikan landasan yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah dan OPD terkait untuk bekerja secara optimal,” ujar Lewerissa.
Gubernur berharap, setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, seluruh perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberlangsungan keuangan daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku ke depan,” kata Lewerissa. (TM-02)
















