Ambon, TM.- Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, resmi dipecat secara tidak terhormat lantaran terlibat kasus narkotika. Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun.
Selain ketiganya, Bripda Paisal juga dipecat karena melakukan disresi. Dalam rilis yang diterima Timesmaluku.com, Senin (30/8/2021), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat menyebutkan, keempatnya dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Keempat anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku itu dipecat melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berlangsung di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin tadi.
Upacara dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol. Agus Pujianto.
“Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut sudah melalui sidang kode etik Polri,”jelas Kabid.
Kabid mengatakan, keempatnya dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.
Kabid menambahkan, penerapan sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.
“Pemberhentian terhadap empat anggota tersebut dari dinas Polri sudah melalui semua rangkaian prosedur hukum. Kami berharap, kepada seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri, yakni mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul,”harapnya.(TM-01)
Discussion about this post