AMBON, TM – Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih 11 hari, kasus penikaman terhadap Hawa Bahta (54), penjual petasan di depan PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku penikaman telah ditangkap oleh aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kepastian penangkapan pelaku tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K. Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres memastikan bahwa pelaku sudah diamankan.
“Iya betul, pelaku penikaman telah ditangkap. Untuk data lengkap pelaku nanti disampaikan oleh Kasat Reskrim,” ujar Kombes Pol Yoga Putra melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/12/2025).

Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci waktu dan lokasi penangkapan pelaku. Informasi detail terkait identitas dan kronologi penangkapan akan disampaikan secara resmi oleh jajaran Reserse Kriminal Polresta Ambon.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay. Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap akan dirilis langsung oleh pihak Reskrim.

“Nanti akan dirilis secara resmi oleh Reskrim Polresta Ambon,” kata Ipda Janete melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIT di Jalan Dr. Tamaela, tepatnya di depan PGSD Universitas Pattimura, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) saat berjualan petasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka di jari telunjuk, luka sobek di punggung kanan, siku kiri, bawah ketiak kiri, pundak lengan kiri, serta memar di mata kanan, hidung, dan luka di pipi.
Korban kemudian dilarikan oleh personel Polsek Nusaniwe ke Rumah Sakit Tk II dr. J.A. Latumeten (RST Ambon) untuk mendapatkan perawatan medis.(TM-04)
















