Ambon, TM — Dugaan skandal kredit fiktif mengguncang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Maluku.
BRI Unit Pasahari bersama seorang agen BRI di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, diduga melakukan praktik penipuan melalui Program Kredit Cepat (KECE) terhadap sedikitnya 470 nasabah sejak 2023 hingga 2025.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menerima keluhan warga saat melaksanakan reses di Negeri Kobi Dusun Sadar.

Warga mengaku mengalami pemotongan gaji secara otomatis, meski tidak pernah mengajukan, menandatangani, maupun menikmati fasilitas kredit KECE.
“Warga kaget karena tiba-tiba ada dana masuk ke rekening tanpa permohonan, lalu gaji mereka langsung dipotong. Jumlah korbannya sekitar 470 orang,” kata Alhidayat, Selasa (23/12).

Menurut Alhidayat, warga sempat mempertanyakan dana yang masuk ke rekening mereka. Namun agen BRI setempat menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan dana milik agen, bukan kredit yang harus dikembalikan.
Belakangan, dana itu justru dicatat oleh bank sebagai kredit KECE dan ditagih kepada warga.
“Warga diposisikan sebagai debitur, padahal mereka tidak pernah merasa mengambil kredit. Cara kerja seperti ini patut diduga sebagai kredit fiktif,” ujar Alhidayat.
Usai reses, Alhidayat mengaku telah menemui pihak BRI Unit Pasahari. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank disebut mengakui adanya persoalan yang bersumber dari tindakan agen BRI. Meski demikian, bank tetap berencana melakukan penagihan terhadap warga.
“Mereka mengakui masalah berasal dari agen, tetapi tetap bersikeras menagih. Ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen,” kata Alhidayat.
Ia menyebutkan, total kerugian yang dialami ratusan nasabah diperkirakan mencapai sekitar Rp 6 miliar. Dugaan praktik tersebut berlangsung selama hampir tiga tahun dan baru terungkap setelah Program KECE dihentikan.
“Kerugiannya besar, waktunya lama, dan korbannya ratusan orang. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Maluku yang membidangi hukum dan pengawasan, Alhidayat memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
DPRD Maluku berencana memanggil BRI Perwakilan Maluku serta BRI Unit Pasahari dalam rapat dengar pendapat setelah Tahun Baru.
“Kami akan meminta penjelasan resmi. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kasus dugaan kredit fiktif Program KECE ini kini menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar hukum serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. DPRD Maluku menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
“Ini menyangkut nasib ratusan warga dan kerugian miliaran rupiah. Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban,” kata Alhidayat. (TM-02)
















