Ambon, ameks.fajar.co.id — Universitas Darussalam (Unidar) Ambon kembali mewisudakan 870 alumni, termasuk 652 lulusan yang sebelumnya belum terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penuntasan legalitas akademik sekaligus memastikan pengakuan ijazah secara nasional.
Rektor Unidar Ambon, Syawal Zakaria, mengatakan seluruh proses wisuda ulang tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menyelesaikan persoalan administrasi akademik alumni.

“Total yang kita proses dan wisudakan sebanyak 870 orang, terdiri dari wisuda reguler dan wisuda percepatan. Ini adalah upaya memastikan seluruh lulusan memiliki legalitas yang diakui negara,” kata Syawal di Ambon, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, wisuda ulang ini merupakan bagian dari program percepatan penyelesaian status akademik alumniyang mengalami kendala administrasi pada rentang waktu 2015 hingga 2019, saat Unidar masih beroperasi di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan data Unidar Ambon, dari 870 wisudawan, sebanyak 218 orang merupakan wisuda reguler, sementara 652 orang masuk kategori wisuda percepatan. Dari jumlah tersebut, 391 alumni mengikuti wisuda percepatan langsung, sedangkan 261 alumni mengikuti wisuda percepatan secara daring (online).
Para wisudawan berasal dari berbagai program studi, dengan jumlah terbanyak dari Program Studi Pendidikan Biologi sebanyak 209 orang, disusul Manajemen 88 orang, Pendidikan Kimia 82 orang, dan Pendidikan Matematika 82 orang.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKI), Jantje Eduard Lekatompessy, menegaskan bahwa seluruh lulusan perguruan tinggi wajib tercatat di PDDIKTI sebagai basis data nasional pendidikan tinggi.
“Wisudawan yang sebelumnya belum tercatat di PDDIKTI wajib melapor dan diproses ulang melalui Unidar Ambon yang resmi berada di bawah naungan Yayasan Darussalam Maluku. Hanya itu yang diakui oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurut Jantje, wisuda ulang tersebut sangat penting untuk melindungi hak alumni, terutama terkait pengakuan ijazah, kepentingan pekerjaan, dan status sosial di masyarakat.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Status Kelulusan Mahasiswa Ilegal Unidar Tulehu, Haris Kolengsusu, menyebut wisuda kali ini baru merupakan tahap pertama dari proses penuntasan data alumni yang belum sepenuhnya terverifikasi.
“Kami mengimbau alumni yang status wisudanya masih belum jelas agar segera melaporkan data diri, sehingga bisa diproses pada tahap berikutnya dan diluluskan secara resmi,” katanya.
Salah seorang alumni peserta wisuda ulang, Samsur Daeng, mengaku bersyukur karena akhirnya status akademiknya kini resmi tercatat di Dikti setelah melalui proses panjang.
“Ini menjadi langkah penyelamatan bagi kami yang diwisuda sejak 2015 tetapi belum terdaftar di Dikti. Sekarang status kami sudah jelas dan diakui,” ujarnya.
Unidar Ambon menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan seluruh persoalan data akademik dan memastikan ke depan tidak ada lagi wisudawan yang tidak terdaftar dalam sistem nasional pendidikan tinggi.(TM-02)















