Ambon, TM — Kurang dari 1×24 jam, personel Polres Maluku Tenggara (Malra) bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex (32), terduga pelaku penganiayaan di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (28/12/2025).
Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan warga setempat diduga menganiaya korban Markus Fenanlambir, yang juga merupakan tetangganya sendiri, menggunakan linggis pada Sabtu malam (27/12/2025).
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama istrinya untuk mengompres anak mereka yang sedang sakit. Sekitar pukul 20.00 WIT, pelaku datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Setibanya di rumah korban, pelaku langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan linggis hingga menyebabkan luka robek dan korban bersimbah darah,” jelas Kapolres.
Tidak puas dengan aksinya, pelaku kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali mendatangi korban. Namun, korban dan istrinya telah lebih dulu meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Maluku Tenggara pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Malra bersama personel Polsek Kei Kecil Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian melalui jalur laut.
“Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu buah linggis dan satu bilah parang. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Malra,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh emosi pelaku terkait penggunaan speedboat atau body fiber yang dinilai hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.
Kapolres Malra mengimbau masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengonsumsi minuman keras, khususnya sopi, yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari kekerasan. Jika ada persoalan, laporkan kepada aparat penegak hukum atau selesaikan melalui jalur adat dan kekeluargaan,” imbaunya.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Malra untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara.(TM-02)
















