AMBON, TM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memaparkan agenda kerja, kegiatan kelembagaan, serta capaian kinerja selama masa persidangan satu tahun 2025–2026. Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Mohammad Fauzan Rahawarin dan didampingi Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun.
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD telah dilaksanakan secara maksimal dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sepanjang satu tahun sidang, aktivitas DPRD Provinsi Maluku diwarnai dengan intensitas rapat yang cukup tinggi.
Tercatat, DPRD telah melaksanakan 10 kali rapat paripurna, tiga kali rapat internal pimpinan, serta berbagai rapat koordinasi.

Rapat koordinasi tersebut antara lain enam kali bersama ketua-ketua fraksi, dua kali bersama ketua fraksi dan ketua komisi, tiga kali bersama pemerintah daerah, serta sejumlah rapat koordinasi lainnya dengan alat kelengkapan dewan dan panitia pembentukan peraturan daerah.
Pada tingkat alat kelengkapan dewan, aktivitas komisi juga berlangsung aktif. Komisi I melaksanakan lima rapat internal, 22 rapat kerja dengan mitra, dan empat rapat dengar pendapat. Komisi II menggelar dua rapat internal dan 12 rapat kerja dengan mitra.
“Komisi III melaksanakan empat rapat internal serta 34 rapat kerja dengan mitra. Sementara Komisi IV melaksanakan tiga rapat internal, sembilan rapat kerja dengan mitra, serta dua rapat dengan penyampai aspirasi,”ujarnya.
Selain itu, DPRD Provinsi Maluku juga menggelar dua rapat gabungan komisi, empat rapat Badan Musyawarah, serta rapat-rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang mencakup rapat pimpinan, rapat internal, dan delapan kali rapat kerja.
Dari sisi produk kelembagaan, selama masa sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan 14 surat keputusan.
Keputusan tersebut meliputi perubahan pembentukan alat kelengkapan dewan, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, hingga pembentukan panitia kerja pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
DPRD Provinsi Maluku juga menetapkan sejumlah peraturan daerah strategis, antara lain Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Kesehatan, Rencana Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam periode yang sama, DPRD Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku menandatangani empat nota kesepakatan terkait KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Selain itu, ditandatangani pula tiga berita acara persetujuan rancangan peraturan daerah, termasuk Perda APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025,”tuturnya.
Di luar agenda persidangan, DPRD Provinsi Maluku juga melaksanakan berbagai kegiatan kelembagaan, seperti menghadiri kegiatan kebangsaan dan keagamaan, dialog nasional dan daerah, menerima aksi demonstrasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, hingga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Provinsi Maluku. (TM-02)
















