AMBON, TM – Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan dan menyelesaikan seluruh dokumen pertanggungjawaban, khususnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2025.

“Kita akan diperiksa oleh BPK mulai 26 Januari 2026 nanti. Oleh sebab itu pimpinan OPD harus segera menyelesaikan seluruh tanggung jawab SPJ,” ujar Bodewin saat memberikan arahan pada apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon, Senin (19/1/2026).
Menurut Bodewin, hasil pemeriksaan BPK akan menentukan opini laporan keuangan Pemkot Ambon, apakah tetap berada pada predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau justru menurun menjadi Disclaimer.

“Kerja-kerja kita sudah luar biasa dan itu harus tercermin dalam seluruh indikator penilaian, baik indeks kinerja maupun laporan keuangan daerah,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal pemerintahan, baik dalam aspek pelayanan publik maupun tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, ia berharap adanya dukungan penuh dan perhatian serius dari seluruh pimpinan OPD beserta jajarannya.
“Saya minta pimpinan OPD serius menyikapi pemeriksaan ini. Saya tidak mau lagi mendengar ada data yang diminta BPK tetapi tidak diberikan oleh OPD yang menjadi objek pemeriksaan,” tegas Bodewin.
Dalam apel pagi tersebut, Wali Kota Ambon juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon. (TM-02)
















